Pengurus Kempo Pidie Desak Pengprov Segera Gelar Muperprov

Pengurus Kempo Pidie Desak Pengprov Segera Gelar Muperprov
Pengurus Kempo Pidie Desak Pengprov Segera Gelar Muperprov

PM, Sigli – Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Pengkab Pidie, mendesak pengurus Provinsi agar segera melaksanakan Musyawarah Persaudaraan Provinsi (Muperprov) Perkemi Aceh, untuk menentukan kepengurusan periode selanjutnya.

Desakan itu disampaikan, menyusul akan berakhirnya masa kepengurusan Perkemi Pengprov Aceh pada bulan Februari 2018 mendatang.

Sekretaris Perkemi Pengkab Pidie Ibnu Sa’dan, mengatakan, selama kepengurusan 2014-2018 belum pernah dilaksanaan Muperprov oleh pengurus Perkemi Provinsi Aceh. Padahal, kata dia, dalam AD/ART Perkemi menyebutkan bahwa Muperprov harus dilakukan setiap akhir tahun berjalan atau minimal 60 hari sisa masa kepengurusan.

“Sudah berulang kali Pengkab Pidie memberikan imbauan kepada pengurus Perkemi Aceh, baik melalui pesan elektronik (email) maupun pesan WhatsApp. Tapi hingga saat ini tidak ada jawaban dari pengurus Provinsi,” kata Ibnu Sa’dan, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (26/12).

Lebih lanjut dikatakan, desakan untuk segera dilaksanakan Muperprov tersebut guna menjaring Ketua Umum Perkemi Aceh yang baru.

“Muperprov harus segera dilakukan karena hal tersebut sudah jelas tertulis dalam AD/ART Perkemi. Apalagi kepengurusan 2014-2018 akan segera berakhir masa jabatannya,” tegas Ibnu Sa’dan.

Jika tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, sambungnya, dikhawatirkan akan berimbas terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Aceh (PORA) tahun 2018 di Aceh Besar nantinya.

“Seluruh Pengcab Kempo Kabupaten/Kota saat ini dipastikan sedang melakukan persiapan guna menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) tahun 2018 di Jantho. Termasuk ada beberapa Pengcab yang sedang menyusun kepengurusan yang baru,” ucap Ibnu Sa’dan.

Disamping itu, sambungnya, pada bulan Februari 2018 nanti juga akan diadakan kegiatan Musyawarah Persaudaraan Nasional (Murpenas) yang akan berlangsung di Jakarta.

“Ketakutan kita nantinya apabila Perkemi Provinsi Aceh belum memiliki Ketua Umum yang baru, maka akan dipastikan Perkemi Provinsi Aceh tidak akan memiliki Hak Suara pada Mupernas Perkemi tahun 2018,” tutup Ibnu Sa’dan.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait