PM, Banda Aceh – Aparat Polres Aceh Utara menangkap JA (35) karena memiliki narkotika jenis sabu dan menyita dua pucuk senjata api berjenis pistol. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Aceh Utara di Gampong Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, sekira pukul 06.00 WIB, Kamis (7/9/17).
Informasi dihimpun pikiranmerdeka.co, dari petugas kepolisian, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu serta senjata api ilegal.
Atas informasi tersebut, kemudian personil gabungan Polres Aceh Utara bergerak kerumah JA. Dari hasil pemerikasan saat dilakukan penangkapan, kepada petugas pelaku mengakui memiliki senjata api ilegal. Senjata tersebut disimpan di sebuah kandang kambing di Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon.
Polisi akhirnya begerak ke lokasi yang disebutkan JA. Di tempat tersebut, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka jenis FN Colt MK Series VI Caliber 9 mm ARCANSAN SIRACUSE USA dan satu pucuk senpi jenis Revolver no reg 796117. Saat ini, JA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.()
Belum ada komentar