Pengeras Suara di Masjid Biar Diatur Masyarakat

Wapres di Aceh
Wakil Presiden Boediono dan istrinya melambai tangan kepada wartawan usai melakukan kunjungan singkat di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/4).(Andi Ibnu G)

Jakarta–Anggota Komisi VIII DPR Mahrus Munir menilai suara azan sebagai panggilan salat memang harus keras agar terdengar. Meski begitu kerasnya suara azan bisa disepakati oleh masyarakat yang tinggal di sekitar masjid atau mushola.

“Kalau dalam Islam, azan itu panggilan salat ya sekeras-kerasnya, semakin keras semakin banyak yang mendengar lebih baik,” ujar Mahrus kepada detikcom, Minggu (29/4).

Pernyataan itu disampaikan Mahrus menyikapi pernyataan wapres Budiono ketika membuka Muktamar ke-6 Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (27/4). Dalam sambutannya, Budiono meminta Dewan Masjid Indonesia untuk membuat aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid-masjid.

“Dewan Masjid Indonesia dapat mulai membahas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid,” ujar Boediono.

Menurut Mahrus dalam kehidupan sosial memang harus ada toleransi dalam beragama. Namun pengaturan secara khusus mengenai kerasnya suara azan dinilai tidak perlu. “Kalau konteksnya Pak Wapres itu azan tidak boleh keras, itu juga tidak benar,” jelas anggota Fraksi PD ini.

Mahrus mengatakan jika ada aktivitas di dalam masjid atau musola seperti pengajian yang membutuhkan pengeras suara, maka tidak lain tujuannya adalah untuk syiar. Namun jika dalam masjid atau musola itu ada orang yang sedang solat, maka suara pengajian itu juga harus dikecilkan untuk menghormati orang yang sedang solat tersebut.

“Harus dilirihkan untuk hormati orang yang solat. Kalau tidak ada solat, husnudzon saja untuk syiar agar didengar orang,” paparnya.

Ketika waktu malam, saat orang-orang beristirahat memang perlu pengaturan suara dari kegiatan-kegiatan di masjid atau musola baik pengajian atau azan. Namun hal itu biasanya ada kesepakatan antara warga untuk mengatur suara keras atau tidaknya untuk kegiatan di masjid atau musola.

“Untuk menghormati mereka yang akan istirahat sebaiknya dikurangi dari sisi volume. Biasanya ada kesepakatan masyarakat, tidak digunakan lagi untuk pengeras suara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden RI Boediono meminta Dewan Masjid Indonesia untuk membuat aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid-masjid.

“Dewan Masjid Indonesia dapat mulai membahas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid,” ujar Boediono pada pembukaan Muktamar ke-6 Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (27/4).

Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPMRI), Ali Mochtar Ngabalin, memprotes pidato sambutan Wakil Presiden Boediono ini. “Pak Boediono, kalau orang ada agama dan ada iman, masjid dengan pengeras suara yang lebih keras sekalipun, dia akan senang,” ujar Ali di Asrama Haji Pondok Gede.

Ali menilai mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah mendapat masukan yang keliru dalam membuat pidato sambutan. Menurut dia, persoalan penggunaan pengeras suara masjid tidak pantas dipermasalahkan.[dtc]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perpanjang Moratorium Hutan
Perpanjang Moratorium Hutan

Perpanjang Moratorium Hutan

KPK Periksa Mertua Anas Urbaningrum
Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/YUDHI MAHATMA]

KPK Periksa Mertua Anas Urbaningrum