PM, Banda Aceh – Penyidik Satlantas Polres Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas inisial (MFK) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Rabu lalu.
Kasatlantas Aceh Besar, AKP Rina Bintar Handayani mengatakan, sebelumnya terlibat dalam kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis, 3 November 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Banda Aceh – Medan KM 70 di depan Banda Seafood Saree, Gampong Suka Mulya, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
“Kejadian tersebut melibatkan Mopen Toyota Avanza BL 1528 AI, dan Sepmor Honda Supra serta Sepmor Suzuki Satria F yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka ringan,” Kata Rina, Minggu (19/2/2023).
Sebelumnya, mobil penumpang Toyota Avanza BL 819 JJ melaju dari arah Banda Aceh menuju arah Medan dengan kecepatan tinggi. Sedangkan sepmor Honda Supra X tanpa nopol dan sepmor Suzuki Satria F juga tanpa nopol melaju dari arah berlawanan.
Setiba di TKP diduga Mopen Toyota Avanza BL 819 JJ hilang kendali, sehingga keluar dari badan jalan ke sisi kiri jalan. Mobil tersebut membanting kemudi ke kanan yang menyebabkan oleng dan melaju ke lajur kanan dari arah Banda Aceh menuju arah Medan.
Sehingga bertabrakan dengan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. [*]
Belum ada komentar