PM, Lhokseumawe—Keberadaan Rumah Sakit Umum (RSU) PMI di wilayah Pemko Lhokseumawe yang dikelola oleh PMI Aceh Utara, mendapat gugatan dari Pengurus PMI Kota Lhokseumawe. Keberadaan dan pengelolaan rumah sakit itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006.
Gugatan tersebut disampaikan Ketua PMI Kota Lhokseumawe, Junaidi Yahya, pada acara pelantikan Pengurus PMI Kota Lhokseumawe periode 2014-2018 di Aula Setdako setempat, Selasa (18/2/2014).
Dikatakannya, pengelolaan RSU tersebut sudah dirintis oleh pengurus PMI Lhokseumawe sebelumnya. “Kami juga sudah menyiapkan SDM kesehatan untuk ditempatkan pada RSU itu, namun kebijakan Pj.Walikota waktu itu menyetujui pengelolaan RSU Kota Lhokseumawe dikelola oleh PMI Aceh Utara,” sebut Junaidi.
Dia menyebutkan, pengelolaan eks RSU Lhokseumawe oleh PMI Aceh Utara kurang tepat. “Pemkab Aceh Utara tidak mungkin mau memfasilitasi dan mendukung RSU tersebut karena keberadaanya di wilayah Pemko Lhokseumawe,” katanya.
Semestinya, lanjut dia, sebelum tahun 2013 PMI Aceh Utara harus memilih kawasan Aceh Utara untuk dijadikan tempat beroperasi RSU-nya. “Ini karena RSU Kota Lhokseumawe di Jalan Samudera itu jika diserahkan pengelolaannya kepada PMI Kabupaten Aceh Utara, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2006,” kata Junaidi.
Sementara itu, Ketua PMI Aceh T laidinsyah menjelaskan, persoalan gugatan PMI Kota Lhokseumawe itu hanya persoalan manajemen saja, tidak sulit untuk diselesaikan. ”Yang terpenting kedua PMI itu harus bekerja untuk kemanusian,” katanya.
Sebanyak 11 orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lhokseumawe masa bakti 2014-2018 dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Aceh, T Alaidinsyah. Acara pelantikan dihadiri Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan unsur Muspida lainnya.(ZAL)
Belum ada komentar