PM, MEUREUDU – Petugas Kepolisian Sektor Pante Raja, menciduk pengedar sabu-sabu berinisial MR (22) saat sedang menunggu pembeli.
Warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang berprofesi sebagai nelayan ini, diciduk anggota Polsek, pada Kamis (11/1) sekira pukul 00.05 WIB, di rumahnya.
Kapolsek Pante Raja, Iptu Mahyuddin kepada wartawan, Jumat (12/1) mengatakan, pelaku ditangkan atas laporan masyarakat kepada petugas Kepolisian.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. “Tepatnya pada Kamis (11/1), Polisi menelusuri keberadaan pelaku, dan diketahui ia di rumah kediamannnya,” ujar Kapolsek.
Setiba di rumah pelaku, kata dia, Polisi menemukan MR sedang menunggu pelanggannnya. Kehadiran Polisi sempat mengejutkan pelaku dan berusaha kabur.
“Dia kaget dan sempat ingin kabur, namun MR berhasil diamankan. Jadi tersangka langsung kita bekuk,” jelasnya.
Kemudian kata Kapolsek, Polisi menggeledah rumah tersangka yang disaksikan langsung oleh parangkat Gampong setempat. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu di kamarnya.
“Menurut pengakuan MR barang haram tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama jon (bukan nama sebenarnya) seharga Rp 500.000,” tambahnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panteraja.()
Belum ada komentar