Pengedar Ganja Diciduk

Lhoksukon—Dua pengedar ganja dibekuk personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara di Gampong Biara, Tanah Jambo Aye. Saat ditangkap, polisi menemukan sekaligus menyita barang-bukti (BB) ganja kering siap edar dari tangan tersangka.

Kedua yang diduga polisi sebagai pemakai dan pengedar ganja itu yakni, Sulaiman Daud, 32, warga Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Iskandar Aiyub, 29, warga Desa Tanjung Meunje, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Mereka ditangkap, Rabu (4/4) sore.

AKBP Farid BE, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mukhtar kepada pikiran merdeka, Jumat(6/4) mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kedua tersangka, kata Kapolsek, sangat meresahkan warga di desa itu.

“Dari laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan. Keduanya berhasil ditangkap di Desa Biara, Kecamatan  Tanah Jambo Aye,  Aceh Utara. Bersama tersangka kami turut amankan dua paket ganja kering seberat dua ons siap edar,” kata Mukhtar.

Dikatakannya, sejeka ditangkap hingga kemarin keduanya masih mendekam di sel Mapolsek Tanah Jambo Aye, untuk mempertangungjawabkan perbuata mereka. “Kami harap masyarakat jangan segan-segan memberi informasi tentang kasus-kasus peredaran narkoba. Identitas pelapor tetap akan kami rahasiakan,” pinta Kapolsek.[pm/csf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait