Pengecer LPG 3 Kg Diaktifkan Kembali, Berstatus Sub-Pangkalan Resmi

Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)
Ilustrasi elpiji 3 kg. Foto: (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

PM, Jakarta –  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) kembali diizinkan berjualan per Selasa (4/2/2025). Para pengecer tersebut akan diberdayakan dengan status baru sebagai sub-pangkalan resmi.

“Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia aktif kembali dengan nama sub-pangkalan. Pertamina bersama ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi, dan proses pengangkatan mereka menjadi sub-pangkalan tidak akan dikenakan biaya apa pun,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat.

Instruksi Langsung Presiden

Pengaktifan pengecer ini, jelas Bahlil, merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden memberikan arahan agar distribusi LPG 3 Kg tetap tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Sejak pagi dan malam tadi, saya mendapat telepon langsung dari Bapak Presiden. Beliau menegaskan bahwa pengguna LPG 3 Kg harus tepat sasaran, dan harganya harus terjangkau,” tambahnya.

Upaya Transparansi dan Kontrol Harga

Menteri Bahlil menyebutkan bahwa melalui sistem digital berbasis aplikasi yang akan diterapkan, transaksi penjualan LPG dapat dimonitor dengan lebih baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi serta memastikan distribusi yang lebih transparan.

“Tujuannya adalah memastikan siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harga yang dibayarkan dapat terkontrol secara ketat,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, Presiden Prabowo telah meminta agar pengecer kembali diaktifkan sambil menunggu proses formal untuk menjadikan mereka sub-pangkalan resmi.

“Pengaktifan ini dilakukan sambil menertibkan pengecer agar mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap,” ujar Dasco melalui akun media sosialnya.

Penertiban dan Stabilitas Harga

Dasco juga menekankan pentingnya penataan pengecer sebagai sub-pangkalan untuk menjaga agar harga LPG 3 Kg tidak melambung tinggi di pasaran.

“Proses administrasi dan penertiban ini akan memastikan bahwa harga LPG yang dijual kepada masyarakat tetap terjangkau,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta mendorong distribusi LPG 3 Kg yang lebih terkontrol dan transparan

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210519 WA0079
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, memberikan arahan kepada Kepala Divisi/ Wakil Kepala Divisi Bank Aceh Syariah dalam rangka revitalisasi kinerja dan pelayanan Bank Aceh Syariah, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (19/5/2021) malam. [Dok. Ist]

Benahi Kinerja, Ini Masukan untuk Bank Aceh Syariah