PM, Blangkeujeren—Puluhan pengecer bahan bakar minyak beroperasi di seputaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Gayo Lues.
Para pengecer itu menjual BBM jenis premium Rp9 ribu hingga Rp10 ribu per liter, sehingga masyarakat yang mengetahui SPBU telah menyediakan premium subsidi dengan harga Rp6.950 per liter menolak membeli BBM dari para pengecer tersebut.
Suwardi, warga Blangkejeren, mengatakan seharusnya Satpol PP dan penegak hukum menertibkan pengecer itu di seputaran SPBU. Pasalnya, Bupati Gayo Lues telah mengeluarkan peraturan bahwa dalam jarak lima kilometer dari SPBU tidak dibolehkan menjual BBM.
“Seharusnya ada tindak lanjut dari Peraturan Bupati itu, supaya masyarakat tidak seenaknnya memperdagangkan BBM yang sudah disubsidi ini,” ujarnya.
Jika memang tidak dibenarkan menjual BBM di kawasan SPBU, kata dia, seharusnya tindak lanjut yang dilakukan Pemda adalah memberi sanksi bagi yang melanggar. “Kalau dibuat peraturan tetapi tidak ditegakan, untuk apa? Kan menghabiskan waktu dan menghabiskan anggaran saja,” katanya.[]
Belum ada komentar