Pengawasan TKA, Kantor Imigrasi Bentuk Tim di Tiap Kecamatan

Pengawasan TKA, Kantor Imigrasi Bentuk Tim di Tiap Kecamatan
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Aceh, M Adnan. (PM/Aidil Firmansyah)

PM, Meulaboh – Untuk mengawasi  aktivitas Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aceh, pihak kantor Imigrasi meningkatkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dengan membentuk pengurus di tiap kecamatan di Provinsi Aceh.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Aceh, M. Adnan, Rabu (1/8) di Meulaboh usai kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pora kantor Imigrasi Kelas II B Meulabohm, yang berlangsung di Aula Hotel Tiara, Aceh Barat.

“Agar lebih efektif melakukan pengawasan untuk orang asing kita akan membentuk Tim Pora hingga kecamatan dengan melibatkan segala unsur masyarakat dan pegawai,” ujarnya.

Ia mengatakan hal itu menjadi prioritas pihak keimigrasian, selaras dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sehingga dengan lahirnya peraturan itu, sebut Adnan, maka harus pula diantisipasi kemudahan WNA dalam berkeja di Aceh nantinya.

Subtansi dari Pepres tersebut, kata Adnan bertujuan untuk melakukan pemangkasan terhadap birokrasi dan penyederhanaan bisnis proses dalam perizinan penggunaan TKA, yang selama ini dinilai sangat berbelit-belit bagi investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

“Maksud dan tujuan Perpres 20 tahuun 2018 ialah meningkatkan daya saing, efesiensi administrasi, meningkatkan investasi, mempermudah prosedur, mengurangi biaya ekonomi tinggi, kepastian berusaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” terang Adnan.

Ia menuturkan, dengan kemudahan birokrasi masuknya investor bukan berarti peraturan tersebut memudahkan masuknya TKA. Namun ada batasan-batasan yang diatur terkait hal itu.

“TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai tenaga ahli, dalam pemberian kerja TKA wajib hukumnya mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan,” lanjutnya.

Adnan menambahkan, untuk pengawasan terhadap hal di luar kendali pihak imigrasi, maka dibentuk Tim Pora di setiap kecamatan di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Bentuk pengawasan yang dilakukan yakni, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia.

“Karena yang banyak mengetahui informasi itu masyarakat desa dan petugas di kecamatan, untuk itu mereka akan kita libatkan dalam Tim Pora di kecamatan untuk pengawasan aktivitas orang asing nantinya,” tandasnya. []

Reporter: Aidil Firmansyah

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait