Pengamat: Pergub APBA Jadi Solusi Atasi Kebuntuan

Pengamat: Pergub APBA Jadi Solusi Atasi Kebuntuan
Aryos Nivada

PM, Banda Aceh – Telatnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018, dinilai sebagai konsekuensi dari ketidakharmonisan antar elit yang ada di Pemerintahan Aceh selama ini. Hal tersebut dibenarkan oleh pengamat politik, Aryos Nivada.

“Ini semua adalah konsekuensi dari disharmonisasi komunikasi antara elite di Pemerintahan Aceh,” kata Aryos, Kamis (25/1).

BACA: Forkab: Dana Aspirasi Perparah Ketimpangan di Aceh

Menurut Aryos, publik tak lagi terkejut dengan semakin mengkristalnya dinamika politik dalam pengesahan APBA 2018 ini. Sebelumnya, ia telah memperkirakan bahwa kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA akan berdampak panjang bagi pengesahan APBA.

Karena itu, dirinya sepakat agar sengkarut ini diatasi dengan solusi konkrit. Solusi yang ia tawarkan adalah melalui mekanisme pengesahan anggaran melalui peraturan kepala daerah, atau dipergubkan.

“Gagasan APBA dipergubkan ini saya pikir adalah solusi apabila terjadi deadlock antara Pemerintah Aceh dan DPRA, sebagaimana jalan keluar yang diberikan sesuai konstitusi,” jelasnya.

Polemik pengesahan anggaran ini, tegas Aryos, tidak bisa dibiarkan berlarut larut. Karena hal itu berdampak bagi rakyat Aceh secara keseluruhan. “Suka tidak suka, ekonomi Aceh hari ini masih amat bergantung APBA,” imbuhnya.

Disisi lain, ia mengingatkan bahwa meskipun Pergub dapat menjadi solusi dari kebuntuan komunikasi saat pengesahan anggaran, namun pihak eksekutif perlu mempertimbangkan untung rugi sebelum mempergubkan APBA.

Ia menjelaskan, bila menunggu APBA diqanunkan dengan beranjak pada dinamika yang terjadi saat ini, maka kemungkinan besar situasinya akan semakin tidak menentu. “Selain itu resiko terkena sanksi dari pemerintah pusat juga akan lebih besar eksesnya bagi pemerintah,” ujar dia.

Disisi lain, sebut Aryos, apabila pengesahannya menggunakan jalur pergub, maka Aceh akan menggunakan APBA sebelumnya. “Hal ini tentu saja merugikan Aceh karena kebutuhan anggaran di tahun ini tidak sama seperti tahun sebelumnya, selain itu terjadi pengurangan penerimaan yang bersumber dari dana transfer pusat seperti dana Otsus,” kata alumnus magister Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada ini.

Kebijakan mempergubkan APBA bakal jadi pengalaman pertama bagi Aceh. Tak dapat dipungkiri hal itu amat merugikan Aceh, karena kebutuhan anggaran di tahun ini sebenarnya berbeda dengan tahun sebelumnya. 0

“Selain itu terjadi pengurangan penerimaan yang bersumber dari dana transfer pusat seperti dana Otsus,” tandasnya.

Namun, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan setelah APBA dipergubkan, masih ada peluang untuk mekanisme qanun. Meski menurut dia hal ini sangat tergantung pada komunikasi antara eksekutif dan legislatif.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Membidik Tersangka Baru
Kementerian Agama Republik Indonesia, Provinsi Aceh. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Membidik Tersangka Baru