Pengamat: Jelang KUA PPAS, Pemerintah Aceh Dihadapkan Pada Beban Ganda

Pengamat: Jelang KUA PPAS, Pemerintah Aceh Dihadapkan Pada Beban Ganda
Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Ist)

PM, Banda Aceh – Pengamat politik dan keamanan, Aryos Nivada mengungkapkan saat ini Pemerintah Aceh dihadapkan pada dua tugas berat yang harus diselesaikan secara simultan.

“Pertama, pembahasan perubahan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018. Kedua, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan rencana APBA tahun anggaran 2019,” kata Aryos. Menurutnya, kedua tugas ini menghadapkan pemerintah pada beban ganda.

Pembahasan perubahan Pergub Aceh tentang APBA 2018 menjadi keharusan, sebut Aryos, lantaran realisasi kegiatan fisik per 31 Juli lalu baru mencapai 30 persen, dan realisasi keuangan hanya 28,3 persen. Tanpa ada upaya perubahan Pergub APBA 2018 untuk belanja pembangunan lima bulan berikutnya,  dikhawatirkan realisasi pada akhir tahun anggaran 2018 tidak dapat mencapai 70 persen.

“Karena itu diperlukan penyesuaian kembali kegiatan-kegiatan yang mungkin dapat dilaksanakan dalam sisa masa anggaran yang masih ada,” katanya.

Sementara itu, di sisi lain Pemerintah Aceh juga sudah memasuki periode pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS dan RAPBA tahun 2018. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, KUA-PPAS 2019 sudah harus disepakati antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh pada minggu pertama Agustus 2018. Sedangkan RAPBA  mesti dapat disepakati paling lambat pada 30 November 2018.

“Melihat beban ganda yang mesti diselesaikan secara simultan ini, sangat dibutuhkan kerja sama yang baik, kerja keras, dan disiplin waktu, pembahasan baik Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) maupun pihak DPR Aceh,” kata Aryos.

Tanpa komunikasi dan komitmen yang tinggi antara TAPA dan DPR Aceh, kata dia, hampir dapat dipastikan serapan APBA 2018 sangat rendah. Bahkan menurutnya tidak tertutup kemungkinan APBA 2019 pun harus ditetapkan dengan Pergub Aceh.

“Hal ini tentu tidak kita harapakan. Sebab, APBD idealnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Qanun Aceh. Karena itu perlu sikap timbang-rasa dan tidak mempertahankan egosentris masing-masing pihak. Kepentingan rakyat mesti harus ditempatkan di atas segala-galanya,” katanya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)
Komplek purumahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdiri megah di Jalan Kebon Raja, Ulee Kareng Banda Aceh. (Foto Pikiran Merdeka/Pozan Matang)

Pembayaran Ganda Lahan Perumahan DPRA