PM, Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa dari berbagai perkara banding sepanjang tahun 2023.
Koordinator Hubungan Masyarakat PT Banda Aceh, Taqwaddin, menyatakan bahwa angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang hanya mencapai 22 terdakwa.
“Jumlah terdakwa yang divonis mati tahun lalu meningkat dibandingkan pada 2022 dari 22 menjadi 26 orang pada 2023,” kata Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Taqwaddin menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 774 perkara telah diputuskan.
Perkara banding yang belum diputuskan terkait dengan pengajuan pada Desember 2023, sementara sisa perkara pada 2023, yaitu 51 perkara, diselesaikan pada 2024.
“Dari 825 perkara banding tersebut, yang terbanyak perkara pidana dengan jumlah 640 perkara. Kemudian, perkara perdata sebanyak 139 perkara, pidana korupsi sebanyak 41 perkara, serta perkara anak lima perkara,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah perkara banding yang diajukan pada 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2022, di mana pada tahun tersebut terdapat 677 perkara banding, dan 70 di antaranya diputuskan pada 2023.
“Meskipun jumlah hakim tinggi terbatas, tidak sebanding dengan perkara yang diajukan, kami tetap memaksimalkan pelayanan dengan memberikan putusan yang benar dan adil,” pungkasnya.
Belum ada komentar