Pengacara Hasto Klaim Penggeledahan KPK Tidak Temukan Bukti Penting

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Ronny Talapessy. Foto: PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Ronny Talapessy. Foto: PDIP

PM, Jakarta – Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman pribadi dan rumah singgah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

“Tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara,” ujar Ronny melalui pesan singkat pada Rabu (8/1).

Penggeledahan dilakukan oleh KPK di dua lokasi, yakni kediaman pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan rumah singgahnya di Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1). Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku serta upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ronny menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di Bekasi, penyidik KPK hanya menyita satu USB dan sebuah buku catatan yang diketahui milik staf Hasto, Kusnadi. Sementara itu, penggeledahan di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak menghasilkan barang bukti yang disita, sebagaimana tercantum dalam berita acara penggeledahan.

“Dalam proses penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud, dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut,” ungkap Ronny.

Terkait isu adanya koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Menurut kami, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” tambahnya.

Ronny berharap KPK bekerja secara profesional tanpa menonjolkan aspek kontroversial atau mendramatisasi proses penegakan hukum.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK selama sesuai dengan hukum acara pidana,” tutupnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait