PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengimbau Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar tidak menunjuk Said Anwar Fuadi sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh. Penetapan Said diduga menyalahi sejumlah aturan.
“Gubernur tak perlu mengangkat pejabat yang tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan,” kata Safar, Senin (16/8/2021). Karena masalah ini, YARA berencana akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Salah satu poin dalam Pasal 107 tentang JPT Pratama menyebutkan, bahwa yang bersangkutan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sementara, dari informasi yang beredar, diketahui Said Anwar Fuadi sebelumnya telah sempat menjabat Plt Kabag Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Belum sampai setahun, ia mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan lulus sebagai Kepala ULP Aceh.
“Jika ini dibiarkan, maka berimplikasi kepada kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan rentan akan gugatan hukum,” ucap Safar.
Jika ada syarat yang gagal dipenuhi, tegasnya, jelas ada cacat hukum dalam penunjukan kepala instansi tersebut. Dikhawatirkan ini berdampak pula pada aspek pemenangan tender atau lelang. Seharusnya gubernur bisa menyikapi hal ini dengan menetapkan orang lain yang murni tanpa persoalan.
“Kalau ada gugatan, yang rugi masyarakat Aceh, karena pembangunan jadi terhambat,” kata dia.[]
Belum ada komentar