PM, CALANG – Mulai Tahun 2018 ini, Kabupaten Aceh Jaya akan menyalurkan bantuan Beras Sejahtera (Ranstra) untuk keluarga kurang mampu. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan data di Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal itu mengacu pada surat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulan Kemiskinan dan Pelindungan Sosial Nomor :B.95/D-II/KPS.01.00/01/2018, perihal pelaksaan penyaluran Bansos pangan tahun 2018, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian dan data dari Badan Pusat Statistik.
“Kita akan tetap memakai data dari pusat statistik dalam hal penyaluran Ranstra tahun 2018 ini,” ujar T. Rahmadani, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinsos Aceh Jaya, saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Jumat, (02/3)
Meski menggunakan data dari BPS, kata dia, pihaknya tetap akan meninjau ulang penerima mamfaat di setiap gampong. Sehingga, orang yang mendapatkan benar-benar berhak.
“Jika pun ada kejanggalan misalnya data dari pusat statistik diterima oleh orang yang mampu (orang kaya) ataupun sudah meninggal, maka ini akan digantikan sesuai dengan hasil musyawarah di setiap gampong,” tambahnya.
Kata dia, Pemkab Aceh Jaya juga tidak melakukan pengurangan jumlah penerima manfaat. “Sesuai data dari Badan Pusat Statistik, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 6.524 penerima di Aceh Jaya dan untuk tahun Ini juga akan sama,” tegasnya.()
Belum ada komentar