Pendopo Gubernur dan Rumah Pribadi Irwandi Digeledah KPK

Pendopo Gubernur dan Rumah Pribadi Irwandi Digeledah KPK
Foto; Merdeka

PM, Banda Aceh – Usai menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan suap Dana Otsus Aceh 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf, Sabtu (7/7). Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan pada Jumat (6/7).

Dilansir dari CNN Indonesia, pada penggeledahan Jumat (6/7), penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

“Penggeledehan berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan sebagian masih berjalan saat ini. Hasil penggeledehan akan di-update kembali,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Selain Irwandi, penyidik KPK juga menggeledah rumah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Febri mengatakan sejumlah barang bukti yang disita semakin memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan Irwandi.

“Sejumlah bukti itu menjadi bukti kuat dugaan korupsi terkait DOKA 2018,” katanya.

Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait “fee” ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen “fee” delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp500 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

KPK pun telah menahan empat tersangka itu pada empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan, masing-masing Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Dbs]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 05 at 14.38.00
Bunda Literasi Aceh, Hj. Safriati, S.Si, M.Si didampingi Ketua DWP Aceh, Dra. Sukmawati, berintaraksi dan berbagi cerita dengan Murid Paud di ruang baca anak Perpustakaan Wilayah Aceh, Selasa, 5/11/2024 Foto : Biro Adpim

Bangun Generasi Cerdas, Bunda Literasi Aceh Serukan Pentingnya Minat Baca Sejak Usia Dini