Banda Aceh – Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) provinsi Aceh, awal bulan Maret lalu telah menutup pendaftaran Calon Panwaslih tingkat provinsi. Jumlah pendaftar seluruhnya terdata sebanyak 88 orang.
Ketua Panwaslih Aceh, T Kemal Fasya dalam rilisnya, Rabu (7/3) menyampaikan, pendaftaran telah dibuka sejak 21 Februari – 1 Maret lalu. Setelahnya, Timsel memberi kesempatan kepada pendaftar untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran selama tiga hari berikutnya.
Selama masa pendaftaran, Timsel juga telah melakukan serangkaian sosialisasi untuk menjelaskan substansi, teknis dan jadwal seleksi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut disampaikan melalui berbagai media massa baik cetak, TV, radio, maupun media online.
“Timsel juga menghubungi tokoh-tokoh terkait agar membantu sosialisasi dan mendorong calon-calon potensial yang memenuhi syarat untuk mendaftar, termasuk menyebarkan di berbagai grup WhatsApp dan lainnya, untuk memperluas daya jangkau informasi,” ujar Kemal.
Berikut rincian jumlah pendaftar Calon Panwaslih Aceh:
1. Berdasarkan jenis kelamin, 73 laki-laki dan 15 perempuan.
2. Berdasarkan asal kabupaten/kota : Kota Sabang (4 orang), Kota Banda Aceh (17), Aceh Besar (14), Pidie (5), Pidie Jaya (1), Bireun (4), Lhokseumawe (6), Aceh Utara (6), Aceh Timur (6), Kota Langsa (3), Aceh Tengah (5), Bener Meriah (2), Gayo Luess, (1), Aceh Tenggara (1), Aceh Singkil (2), Aceh Selatan (2),
3. Berdasarkan pendidikan: S-1 (62 orang), S-2 (22), S-3 (4),
4. Berdasarkan pekerjaan: Bawaslu Provinsi (2 orang), Panwaslih Kab/Kota (5), KIP Kab/Kota (9), dosen (11), Guru (2), PNS (18), pensiunan PNS (1) jurnalis (2), advokat, (1), konsultan (1), karyawan swasta (2), wiraswasta (34),
5. Berdasarkan pengalaman sebagai mantan penyelenggara pemilu:
a. mantan pengawas pemilu (Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Panwaslu/Panwaslih Kab/Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS) = 28 orang,
b. mantan KIP Propinsi, KIP Kab/Kota, PPK, PPS dan KPPS = 11 orang
Hingga kini, Tim Seleksi sedang melakukan penelitian dan penilaian berkas pendaftaran atau seleksi administrasi.
“Seleksi administrasi ini tidak semata pemeriksaan kelengkapan berkas serta pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas, tapi juga melakukan penilaian CV/daftar riwayat hidup,” ujar Kemal.
Penilaian CV, sebutnya, merupakan pembobotan terhadap pengetahuan dan pengalalaman pemilu serta jenjang pendidikan calon berdasarkan panduan dari Bawaslu RI.
Setelah itu, Panwaslih akan melanjutkan proses seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
- Tes Tertulis (17 Maret 2018) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Psikologi (18-19 Maret 2018) bagi calon yang lulus Seleksi Administrasi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi: 26 Maret 2018. Calon yang dinyatakan lulus wajib membuat makalah sesuai format yang akan diberikan oleh Timsel berdasarkan Panduan Seleksi dari Bawaslu RI. Makalah wajib diserahkan kepada Timsel paling lambat tanggal 30 Maret (saat mengikuti Tes Kesehatan).
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon 26-30 Maret 2018.
- Tes Kesehatan (29-30 Maret) dan Tes Wawancara (31 Maret – 1 April 2018) bagi calon yang dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara 4 April 2018.
- Penyerahkan nama 10 (sepuluh) calon yang lulus Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara ke Bawaslu RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan guna menentukan 5 calon terpilih Anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
Atas partisipasi masyarakat selama ini, Timsel Calon Panwaslih Aceh menyampaikan apresiasinya. “Kita mengharapkan calon yang lulus seleksi administrasi nanti agar mengoptimalkan persiapan dalam mengikuti rangkaian seleksi yang akan sangat kompetitif,” ujar Kemal.
Untuk diketahui, Proses pembukaan pendaftaran calon Panwaslih merupakan mandat Bawaslu RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sebagai ikhtiar untuk mendapatkan pengawas pemilu yang mandiri, berintegritas dan professional, Timsel sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terkait rekam jejak para calon nantinya.
“Kita ingin mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawal bersama proses seleksi ini agar berjalan partisipatif, transparan dan profesional sesuai aturan,” tutupnya.
Belum ada komentar