PM, TAPAKTUAN—Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan terus melakukan berbagai terobosan dan gebrakan untuk mengantisipasi kembali terulangnya persoalan tidak mampu dipertanggungjawabkan penggunaan dana Desa tahap II yang berimbas tidak bisa ditarik dana desa tahap III tahun 2015 yang mencapai Rp 2,6 miliar lebih oleh 26 desa di daerah itu.
“Kegagalan tahun 2015 lalu menjadi pengalaman berharga bagi kami. Untuk mengantisipasi agar kegagalan itu tidak terulang kembali tahun 2016 ini, kami terus melakukan berbagai terobosan untuk mencari solusi penyelesaian terkait hambatan atau kendala yang dihadapi selama ini,” kata Kepala BPM Aceh Selatan, Emmifizal SP kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (4/3).
Beberapa terobosan yang akan diterapkan pihaknya mulai tahun 2016 ini, kata mantan Camat Trumon ini, antara lain adalah akan membuat sebuah regulasi yang mewajibkan pengajuan document pencairan dan juga documen pertanggungjawaban dana desa harus terlebih dulu mendapat disposisi masing-masing camat.
“Jika selama ini pengajuan dokumen dana desa itu, pihak aparatur desa langsung menyelonong ke BPM dan Dinas Keuangan. Tapi setelah aturan itu diberlakukan, dokumen yang diajukan pihak desa terlebih dulu harus diverifikasi dan ditelaah oleh pihak kecamatan. Selanjutnya didisposisikan oleh camat. Jika tanpa disposisi camat, maka dokumennya akan ditolak oleh BPM,” tegas Emmifizal.
Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan arahan dan instruksi Bupati Aceh Selatan yang sebelumnya sempat mengkritisi sistem pengelolaan dana desa di daerah itu yang terkesan telah meninggalkan pihak Pemerintah Kecamatan. Sebab, yang terjadi selama ini pihak desa langsung berhubungan dengan pihak BPM dan Dinas Keuangan. Setelah terjadi kendala dan hambatan seperti yang menimpa 26 desa tersebut, maka yang terkena imbasnya juga termasuk pihak camat terkait, karena dampak dari hal itu merugikan masyarakat dan pemerintah daerah secara umum.
Selain itu, sambung Emmifizal, pihaknya juga telah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) untuk pembinaan dan pemberdayaan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG) tahun 2016.
Sebelumnya BPM Aceh Selatan membentuk 4 Pokja. Pokja 1 di bawah koordinator Kabid KLPM Drs Zulhelmi, membawahi Kecamatan Labuhanhaji Barat, Samadua, Kluet Timur, Bakongan dan Trumon Timur. Pokja 2 di bawah koordinator Kabid UEMG, Heri Yantri SE, membawahi Kecamatan Labuhanhaji, Sawang, Kluet Tengah dan Kota Bahagia. Pokja 3 di bawah koordinator Kabid TTG Munahar SP membawahi Kecamatan Labuhanhaji Timur, Pasie Raja, Kluet Selatan dan Bakongan Timur. Sedangkan Pokja 4 di bawah koordinator Kabid PA-SOSBUD, Harun Rasyid SE membawahi Kecamatan Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Trumon Tengah dan Trumon.
“Jika selama ini dalam mengurus kelengkapan dokumen dana desa, pihak aparatur desa tertentu langsung berhubungan dengan pejabat tertentu yang dikenalinya di BPM, maka dengan telah dibentuk Pokja tersebut, dokumen masing-masing desa akan dibawa langsung oleh pihak kecamatan yang bersangkutan ke Pokja terkait yang telah dibentuk. Sehingga, jelas tanggungjawab masing -masing pihak sesuai tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Emmifizal.[PM002]
Belum ada komentar