PM, Banda Aceh–Pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 senilai Rp22,1 tanpa adanya Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggarn (KPA).
Hal itu diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti baru temuan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh di ruang kerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Amir Hamzah SH, Rabu (29/8/12).
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, beberapa bukti baru yang diperoleh pihaknya diketahui pencairan dana Bansos di Gayo Lues ini selain tidak diawali SPM pihak-pihak yang mendapat bantuan tersebut sebelumnya juga tidak mengajukan proposal untuk keperluan bantuan.
“Bagaimana bisa keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuang Daerah (DPKKD), kalau tanpa diawali SPM dari KPA dalam hal ini, Bupati atau Sekda Gayo Lues..Dan, bagaimana pula bisa keluar SPM tanpa ada proposal dari pihak penerima bantuan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani usai menyerahkan barang bukti baru kasus tersebut.
Selain itu, tambah Askhalani, pihaknya juga menemukan bukti pencairan dana untuk beberapa paket yang hanya dilakukan atau ditandatangani oleh satu orang penerima. Dengan bukti tersebut, menguatkan dugaan kalau dalam pencairan dana Bansos di Gayo Lues Tahun 2012 senilai Rp22,1 miliar ini, telah terjadi pelanggaran hukum yang dapat berakibat merugikan keuangan negara.
Untuk itu, lanjut Askhalani, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus ini dan membawa pelakunya ke meja hijau. “Dengan bukti yang kami serahkan ini, sudah ada langka pembuka bagi penyidik untuk mengusutnya,” sebut Askhalani yang turut didampaingi dua Kadiv GeRAK, Isra Safril dan Hayatullah.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah mengatakan bukti baru yang diserahkan GeRAK Aceh itu sangat membantu pihaknya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Bansos di Gayo Lues ini.
Namun demikian, kata Amir, sebelum melakukan penyelidikan terlebih dahulu harus mempelajari secara detil semua berkas yang ada.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum dan berakibat merugikan negara tentu harus diproses hukum.Namun, dalam pelaksanaanya tetap harus mengedapnkan praduga tidak bersalah,” kata Amir.
Amir juga berjanji tetap akan menyampaikan secara terbuka ke publik soal kelanjutan penangan kasus ini nantinya. “Yang jelas kita akan tetap terbuka,” katanya.
Laporan awal dugaan kasus korupsi dana Bansos di Kabupaten Gayo Lues Tahun 2010 senilai Rp22,1 miliar ini, telah disampaikan GeRAK Aceh beberpa waktu lalu. Hasil analisis GeRAK, kerugian negara dalam kasus ini sebesar jumlah anggaran yang dikucurkan kepada 120 paket penerima bantuan atau senilai Rp22,1 miliar.
Penyerahan barang bukti baru tersebut kembali dilakukan, guna memperkuat laporan sebelumnya, sekaligus sebagai desakan bagi penyidik melakukan penyelidikan. (min)
Belum ada komentar