Penanganan Stagnan Kasus Atraktan Rp48 M

Penanganan Stagnan Kasus Atraktan Rp48 M
Hama Kopi Beraroma Korupsi. (Cover Tabloid Pikiran Merdeka)

Dugaan kasus korupsi pengadaaan alat perangkap hama kopi di Bener Meriah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sudah berjalan setahun setengah. Namun, Polda dinilai masih belum menghasilkan apa-apa.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan atraktan senilai Rp48 miliar  iitu masih mengendap di meja Ditreskrimsus Polda Aceh. Padahal, tim penyidik sudah turun ke Bener Meriah pada 22 Maret 2016.

Saat itu, kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah digeledah. Para penyidik membawa beberapa bundel dokumen setelah satu jam berada di kantor tersebut. Selain menyita sejumlah dokumen, para pihak yang terlibat juga dimintai keterangan. Di tubuh Dishutbun Bener Meriah, diperiksa di antaranya Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Ketua Pokja ULP.

Sementara dari pihak rekanan, penyidik juga memeriksa sejumlah orang termasuk konsultan perencanaan. Namun, setelah setahun lebih, dengan tiga kali pergantian Direktur Reskrismsus, belum ada kejelasan soal kasus ini.

Baca: Was-was Korupsi Dana Desa

Pada saat kasus ini ditangani Poldai, Direskrisus dijabat oleh Kombes Pol Djoko Irwanto. Selanjutnya dijabat Kombes Pol Zulkifli yang digantikan oleh Kombes Pol Armensyah Thay. Kini jabatan Direskrimsus dipegang oleh Kombes Pol Erwin Zadma. Namun, anehnya kasus ini sekaan berjalan di tempat.

Pegiat LSM Antikorupsi dari Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen Kapolda Aceh dalam pengusutan kasus pengadaan aktraktan di Kabupaten Bener Meriah yang menghabiskan dana sebesar Rp48 milyar. Kasusnya sudah satu tahun ditangani Polda Aceh, tapi masih belum ada perkembangan berarti.

Koordinator MaTA Alfian menyebutkan, kini publik patut mempertanyakan komitmen Kapolda Aceh terhadap penyelesaian kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum.  “Pahal, kasusnya tergolong mudah dalam penyelidikan karena barang pengadaan tersebut sama sekali tidak berfungsi bagi warga petani kopi. Tapi kenapa tidak jalan? Kalau ada kendala bagi penyidik Tipikor Polda, kan bisa supervisi oleh KPK sehingga publik tidak mencurigai macam macam,” sebutnya.

MaTA sendiri sudah lama mengawasi dan pernah menyurati dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. “Kalau kasus ini memang tidak bergerak, kami akan mrminta KPK untuk dilakukan supervisi sehingga uang negara tidak hilang begitu saja. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik saat ini,” terangnya.

Baca: Aceh Peringkat Kelima Korupsi Kesehatan di Indonesia

Sebagaimana diberitakan Pikiran Merdeka dalam laporan utamasebelumnya, proyek bantuan perangkap hama kopi dengan Pagu Rp48 miliar itu terindikasi sarat kejanggalan sejak pengusulan program.  Paket bantuan tersebut tidak sesuai kebutuhan petani kopi di dataran tinggi Gayo, namun tetap dipaksakan demi memperoleh kucuran dana puluhan miliar dari Pemerintah Pusat. Ditengarai, juga ada permainan dalam menentukan perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Proyek yang dikerjakan PT Jaya Perkasa Group itu, dalam pelaksanaanya, terindikasi mark-up harga di atas 75 persen. Dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen Dishutbun Bener Meriah menetapkan harga per set atraktan Rp107 ribu atau sesuai pagu yang dikeluarkan Dirjen Perkebunan. Dalam APBN 2015, pagu anggaran untuk membelanjakan 450 ribu set atraktan diplot Rp48 miliar.

PT Survindo Global selaku penyuplai barang untuk perusahaan pemenang tender, mematok harga satu paket atraktan bermerek Koptan seharga Rp57.000. Dalam lelang tersebut, PT Jaya Perkasa Group menawar Rp47.137.500.000, atau hanya membuang Rp1 miliar dari pagu.

Jika dirincikan, harga per set atraktan yang ditawarkan perusahan itu sebesar Rp104.750 atau hanya Rp2.250 berkurang dari HPS. Dengan nilai penawaran sebesar itu, PT Jaya Perkasa Group hanya membelanjakan Rp25,6 miliar untuk 450 ribu set Koptan ditambah PPN 10 persen dari total anggaran Rp48 miliar lebih. Sementara sisanya menjadi keuntungan rekanan—keuntungan tidak wajar dengan angka fantasitis yang merugikan keuangan negara.

Baca: Mengendus Korupsi di Pelataran Masjid

Kasubdit PID Reskrimsus Polda Aceh AKBP Sulaiman saat dijumpai Pikiran Merdeka,  Selasa, 12 September 2017 di gedung Reserse Kriminal Khusus, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap lidik dan belum ada perkembangan berarti. “Kami harus menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian negara agar bisa melanjutkan kasus ini ke tahap sidik,” ujar Sulaiman.

Ia menolak menerangkan lebih banyak soal perkembangan kasus. Dia menegaskan, dari hasil penyelidikan, sudah ada beberapa nama yang diduga kuat sebagai tersangka dan terkait kasus antraktan ini. Namun, penyidik belum bersedia merilis kepada media karena belum adanya bukti kuat.

“Dari hasil lidik kami, sejauh ini memang sudah ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun kami belum menemukan bukti yang kuat sehingga belum berani untuk membeberkan identitas mereka,” ungkap AKBP Sulaiman.

Diakui Sulaiman, kasus ini masih terus menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan, jika telah ditemukan dua alat bukti yang kuat akan segera melimpahan ke kejaksaan untuk dilakukan pentutuan. “Kasus ini masih terus kami kawal dan jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tentu kami akan mengeluarkan pers release dan mengundang teman-teman wartawan,” terangnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait