PM, Calang -Sejak Januari hingga 21 Maret 2018, Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya telah menangani sebanyak 25 Perkara Narkotika. Dalam perkara tersebut, kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu adalah yang paling dominan.
“Dari sebanyak 25 perkara yang kita tangani, dominannya adalah perkara Narkotika,” ujar Humas Pengadilan Negeri Calang, Anggi Prayurisman SH,MH kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (28/3).
Sedangkan pada tahun 2017, lanjut Anggi, seluruh perkara yang masuk sebanyak 57 dan sudah diputuskan. Kini hnya tinggal perkara yang berjalan pada tahun 2018 sebanyak 25 perkara.
“Di Aceh Jaya ini jenis narkotika yang paling banyak adalah jenis sabu-sabu, kalau sabu-sabu biasa pengguna menengah ke atas, pemakainya bukan orang yang pekerjaannya serabutan ini yang paling menarik,” tambahnya.
Ia menyampaikan, untuk perkara narkotika ini diperoleh dari banyak cara, baik yang berasal dari pengembangan , maupun perkara yang berdiri sendiri.
“Tapi banyak dari hasil pengakuan, mereka membeli barang tersebut dari daerah Meulaboh, Aceh Barat,” tutur Anggi.()
Belum ada komentar