Penanganan Kasus Prostitusi Online Telah Sesuai Aturan

Penanganan Kasus Prostitusi Online Telah Sesuai Aturan
Penanganan Kasus Prostitusi Online Telah Sesuai Aturan

PM, Banda Aceh – Wakapolda Aceh Brigjen Pol Supriyanto Tarah, menyebutkan penanganan kasus prostitusi online yang diungkap Polresta Banda Aceh di Hotel The Pade tanggal 22 Maret 2018 lalu, telah sesuai aturan yang ada.

Demikian dikatakan Wakapolda Aceh dalam pertemuan dengan 10 orang perwakilan dari Ormas Islam dan Mahasiswa di di Mapolda Aceh, Senin (16/4).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Dir Intelkam, Dir Bimas, Kabid Humas, Kabid TI, Kapolresta Banda Aceh. Sementara dari perwakilan ormas islam sendiri diwakili oleh Yusuf Al-Qardawi, Dedy Almubarak, Khairul Rizal, Reki S, Hidayat, Rijal, Tengku Suhaili Alghifari, M. Hasbar, Misran,SH dan Rizalul Akbar.

Kata dia, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam pelaksanaan tugas tetap berpegang secara tegak lurus dalam menangani prostitusi online dan menjamin tidak adanya pihak-pihak dari luar untuk melakukan intervensi dalam kasus ini.

“Dalam pengembangan kasus tersebut didapati 6 orang saksi yang mengetahui aktivitas mucikari dan PSK. Ke 6 saksi tersebut dipanggil oleh Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya,” kata Wakapolda Aceh.

Dalam pemeriksaan 6 orang saksi tersebut, tambahnya, tidak terdapat bukti bahwa mereka terlibat dalam kegiatan PSK online, sehingga terhadapnya tidak dapat dijerat dalam hukum Pidana Nasional KUHP maupun hukum Jinayat sebagaimana Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 .

Kata dia, pada tanggal 12 April 2018 Polda Aceh dan pakar hukum yang ada di Aceh telah membahas dan mengupas terhadap kasus tersebut. Para pakar hukum yang hadir guna membahas terkait pemulangan  6 orang saksi adalah Direktur Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry (Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA), Guru Besar UIN Ar-Raniry (Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA), Dosen Fakultas Hukum Unsyiah (Dr. Mohd. Din, Sh, Mh), Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Aspidum Kejati Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh, Kasat Pol Pp Dan Wh Aceh.

“Kesimpulan dari pertemuan itu, bahwa terhadap langkah hukum yang diterapkan oleh Polresta Banda Aceh telah sesuai dengan KUHAP, KUHP dan Qanun Jinayat nomor 6 tahun 2014,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA mengatakan, bahwa terhadap penerapan hukum syariat Islam pembuktian lebih sulit dibandingkan dengan hukum nasional.

“Dalam hukum syariat Islam pembuktian minimal dengan 4 orang saksi yang melihat atas sebuah kasus tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama,” ujarnya.

Terhadap 6 orang saksi yang dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh, kata dia, apabila mereka tidak ada yang memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain, maka terhadapnya tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina.

“Hal tersebut jika dipaksakan dan nantinya di depan hakim dia mencabut pengakuan maka terhadapnya tidak dapat dipidana. Apalagi jika terhadapnya dipaksa untuk mengakui dengan siapa dia telah melakukan perzinahan, maka terhadapnya dibebankan untuk membuktikan atas pengakuanya, apabila tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut dianya dapat dijerat kembali atas tuduhan fitnah,” ujarnya.

Menurut Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA.  Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terkait pemulangan 6 saksi telah sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, disini masyarakat telah terlanjur menilai apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam satu sisi saja.

“Artinya, masyarakat saat ini banyak menilai penegak hukum melalui perspektinya sendiri dengan mengabaikan proses pembuktian, dalam kaidah hukum islam sendiri mengatur kalau ragu-ragu dengan alat bukti yang Syubhat (keragu-raguan) maka jangan paksakan terhadap kasus harus dimajukan ke muka hakim,” jelasnya.

Dalam audiensi siang tadi, perwakilan Ormas Islam dan Mahasiswa telah memahami bahwa Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh telah sungguh-sungguh dalam menegakan Hukum Syariat Islam di Aceh dengan bukti terjadinya penangkapan terhadap pelaku prostitusi online. Hanya saja, dibelakang itu ada pihak-pihak yang menginformasikan tentang proses pemulangan 6 saksi tanpa ada tindak lanjut dari Polresta Banda Aceh.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait