Pemutakhiran DPT Pemilukada Aceh Bermasalah

Pemutakhiran DPT Pemilukada Aceh Bermasalah
Pemutakhiran DPT Pemilukada Aceh Bermasalah

Banda Aceh—Komnas Hak Asasi Manusia menyatakan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) Pemilukada di Aceh bermasalah menyusul masih adanya masyarakat yang tidak terdaftar seperti di rumah sakit dan lembaga permasyarakatan.

“Tidak akuratnya data DPT dapat mengakibatkan kehilangan hak politik dan hak sipil bagi setiap warga negara yang ingin memberikan pilihannya dalam pilkada,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Banda Aceh, Selasa (10/4).

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait hasil pantauan Pemilukada Aceh yang dilakukan Komnas HAM.

Disebutkannya, permasalahan DPT yang ditemukan Komnas HAM tersebut yakni di LP kelas II-A Banda Aceh, Rutan Jantho 9Aceh Besar), LP II-A Lhokseumawe, Rutan Takengon (Aceh Tengah), LP Meulaboh (Aceh Barat) dan Rumah Sakit Jiwa.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menemukan tidak adanya tempat pemungutan suara khusus (TPS) bagi masyarakat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Masyarakat yang berada di rumah sakit tidak dapat memberikan hak pilihnya karena tidak ada TPS khusus yang disediakan pihak penyelenggara pilkada,” katanya.

Adapun lokasi yang tidak tersedia TPS khusus itu yakni RSUZA Banda Aceh, rumah sakit PMI Lhokseumawe, Rumah sakit Sakina Lhokseumawe, RSUD Fauziah, RSUD Takengon dan rumah sakit Cut Nyak Dien Meulaboh.

Komnas HAM juga menemukan tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi kelompok khusus (rentan) dalam pelaksanaan pilkada di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa itu.

“Secara keseluruhan pelaksanaan pilkada Aceh berlangsung dengan lancar dan damai meskipun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh pihak penyelenggara di masa mendatang,” katanya.

Karena itu, ia meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dapat secara proaktif dalam melakukan akurasi data bagi warga yang telah mempunyai hak pilih dan menyempurnakan berbagai peraturan yang ada guna memenuhi jaminan bagi kelompok rentan.

“KIP juga harus meningkatkan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Komnas HAM juga akan mengirimkan berbagai temuan tersebut kepada KIP dan Panwaslu terkait pelanggaran pilkada guna ditindaklanjuti dan diperbaiki di masa mendatang.

“Berbagai temuan yang kami dapatkan di lapangan tersebut akam kami laporkan juga ke pihak penyelenggara dan juga semuanya akan diumumkan sebelum penetapan pemenang gubernur/wakil gubernur terpilih,” katanya.

Pemilihan gubernur/wakil gubernur berlangsung serentak dengan pemilihan 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 9 April 2012.(ant)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Yusrinaldi dengan disaksikan tersangka Safrizal memperlihatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (27/8/15).

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Aceh Selatan