PM, Aceh Besar – Seorang pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah terlibat dalam peredaran narkotika. MPZ ditangkap pada Kamis, 14 November 2024, saat sedang membeli makanan di sebuah warung di Kecamatan Banda Raya. Polisi menemukan 1,2 kilogram sabu di rumah MPZ di Darul Imarah setelah melakukan penggeledahan. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Aceh yang tinggal di Thailand, MJ, yang menawarinya untuk ikut mengedarkan sabu.
MPZ menerima tawaran itu setelah beberapa kali gagal melamar pekerjaan, dan pada Oktober 2023, ia diberi tugas untuk membawa 5 kg sabu dari Surabaya ke Jakarta dengan janji upah Rp 150 juta per kilogram. Namun, saat berada di Surabaya, perintah MJ berubah dan MPZ diminta mengantarkan sabu ke tempat lain di Surabaya, namun ia malah menggelapkan sabu tersebut dan membawanya ke Aceh. Di Aceh, MPZ mengedarkan sebagian sabu dan menitipkan tiga kilogram kepada rekannya, S, untuk dijual.
Hasil penjualan sabu digunakan MPZ untuk membeli dua motor, RX King dan Mio. MPZ kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memburu MJ dan S yang terlibat dalam peredaran sabu ini. MPZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Belum ada komentar