Pemko dan DPRK Sepakati APBK-P Kota Banda Aceh 2023

IMG 20230930 WA0008
Pemkot dan DPRK Banda Aceh sepakati APBK-P 2023, Jumat (29/9).

PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) telah mencapai kesepakatan dan menandatangani nota kesepakatan mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh pada Jumat malam (19/04/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, didampingi oleh Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta anggota DPRK dan pejabat lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menegaskan pentingnya mengatasi perubahan APBK 2023 dengan cepat dan cermat, mengingat waktu pelaksanaan anggarannya yang tersisa hanya tiga bulan. Perubahan APBK ini disusun berdasarkan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran pemko Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menambahkan bahwa perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni. Hal ini mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menjelaskan penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00% dari APBK Murni TA.2023 disebabkan oleh pengurangan alokasi Dana Desa yang kemudian disesuaikan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Keuangan. Namun, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh pada Perubahan APBK 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dari Pendapatan Daerah dalam APBK Murni TA.2023.

Belanja Daerah dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dibandingkan dengan APBK Murni TA.2023. Peningkatan ini disebabkan oleh penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penyesuaian Silpa yang dianggarkan dalam belanja daerah.

Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami peningkatan signifikan dari Rp. 10.000.000.000,- menjadi Rp. 37.865.463.768,-. Peningkatan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022. Pengeluaran pembiayaan tetap pada jumlah yang sama seperti sebelumnya.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait