Pemko Banda Aceh Segel Dua Usaha Pijat Refleksi

Pemko Banda Aceh Segel Dua Usaha Pijat Refleksi
Petugas menyegel usaha Bugar Refleksi di kawasan Peunayong, karena menunggak pajak reklame.(Pikiran Merdeka/Riska Munawarah)

PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Selasa (6/9), menyegel dua tempat usaha pijat reflexi di kawasan Peunayong, Banda Aceh, karena menunggak pajak.

Penyegelan terhadap dua usaha Bugar Refleksi tersebut, melibatkan tim terpadu antara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Banda Aceh.

Baca : Angka Fantastis Tunggakan Pajak Warkop

Kabid Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP/WH Kota Banda Aceh Nurbaiti, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, dua tempat usaha tersebut disegel karena melanggar Qanun nomor 8 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Disebutkan, dua tempat usaha tersebut telah menunggak pajak reklame selama lima tahun. “Dua tempat usaha ini satu pemiliknya. Tunggakan pajaknya sudah mencapai Rp 31 juta, selama 5 tahun,” ujarnya.

Lanjut dia, sebelum dilakukan penyegelan Pemko Banda Aceh telah lebih dulu memberikan surat teguran kepada pemilik. Namun, hingga batas waktu ditentukan, pemilik usaha tidak kunjung membayar pajak.

Pantauan wartawan, penyegelan terhadap dua usaha pijat refleksi tersebut tidak mendapat perlawanan dari pemilik usaha. Penyegelan itu sempat menarik perhatian masyarakat di sekitar lokasi usaha.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat membuka Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh 2016 menyongsong Penas KTNA 2017.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat membuka Pekan Daerah (Peda) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh 2016 menyongsong Penas KTNA 2017.

Aceh Siap Sambut Peserta Penas-KTNA XV 2017

SAVE 20210111 165900
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (11/01/2021). (Foto/Humas)

Lantik Tersangka Korupsi, Pemerintah Baru Tahu Usai Diberitakan Media