PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Selasa (6/9), menyegel dua tempat usaha pijat reflexi di kawasan Peunayong, Banda Aceh, karena menunggak pajak.
Penyegelan terhadap dua usaha Bugar Refleksi tersebut, melibatkan tim terpadu antara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Polri, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
Baca : Angka Fantastis Tunggakan Pajak Warkop
Kabid Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP/WH Kota Banda Aceh Nurbaiti, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, dua tempat usaha tersebut disegel karena melanggar Qanun nomor 8 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Disebutkan, dua tempat usaha tersebut telah menunggak pajak reklame selama lima tahun. “Dua tempat usaha ini satu pemiliknya. Tunggakan pajaknya sudah mencapai Rp 31 juta, selama 5 tahun,” ujarnya.
Lanjut dia, sebelum dilakukan penyegelan Pemko Banda Aceh telah lebih dulu memberikan surat teguran kepada pemilik. Namun, hingga batas waktu ditentukan, pemilik usaha tidak kunjung membayar pajak.
Pantauan wartawan, penyegelan terhadap dua usaha pijat refleksi tersebut tidak mendapat perlawanan dari pemilik usaha. Penyegelan itu sempat menarik perhatian masyarakat di sekitar lokasi usaha.()
Belum ada komentar