PM, SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di aula Dinkes setempat, Senin (18/12).
Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/SJ tahun 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
Bupati Simeulue, Erli Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom dalam arahannya menegaskan, sistem pengelolaan dengan transaksi non tunai ini harus menjadi perhatian bagi seluruh SKPK, untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih.
Selain itu, kata dia, transaksi tersebut juga komitmen bersama dari setiap stakeholder terkait termasuk pimpinan dan anggota DPRK dan pimpinan bank di Kabupaten Simeulue.
“Transaksi non tunai ini harus diikuti dan terapkan, kita akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2018.Sistem ini menggambarkan bahwa keuangan pemerintah itu terbuka untuk umum, sehingga masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sistem pembayaran non tunai, sambungnya, merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya.
“Hal ini sebagai upaya pemantauan rekening pendapatan dan belanja SKPK atau UPTD melalui cash management system (CMS), termasuk pembayaran pihak ketiga sesuai surat Gubernur Aceh Nomor 900/30241 tahun 2017 perihal laporan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai yang mewajibkan kepada daerah yang pelaksanaannya paling lambat 1 Januari 2018” tutupnya.()
Belum ada komentar