PM, IDI – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah, Kabupaten Aceh Timur menggelar acara sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Acara sosialisasi dan Bimtek PPID tersebut berlangsung di Aula Gedung Infokom Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Timur pada kamis, November 2015.
Adapun tema sosialisasi dan bimtek tersebut yakni, “Setiap Badan Publik Berkewajiban untuk Membenahi Sistim Dokumentasi dan Pelayanan Informasi”.
Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M. Thaib dalam amanatnya yang dibacakan oleh Assisten I Bidang pemerintahan Umum Setdakab Aceh Timur, drs. Zahri, M.AP mengatakan, keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, semua pengelola lembaga publik harus bertanggungjawab kepada masyarakat.
“Adapun badan publik tersebut antara lain legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik,” ujar Zahri.
“Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah memberikan kemudahan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-undang, hak atas informasi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggara negara untuk diawasi publik,” katanya.
Dalam kesempatan ini Asisten I berharap dengan adanya acara ini terjadi percepatan proses kemandirian personal pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
“Terwujudnya sinergi berbagai pelaku pembangunan informasi untuk penangulangan informasi publik di dinas-dinas sekaligus mampu melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan informasi. Karena pelaksanaan pembangunan dewasa ini masyarakat sangat berperan aktif dalam mengawasinya,” demikian ucap Zahri.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Timur, Ir. Husni Thamrin, MM dalam laporannya mengatakan, tujuan dari pelaksanaan acara sosialisasi dan Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010.
“Acara ini sendiri diikuti sebanyak 30 orang yang berasal dari SKPK-SKPK dalam jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dengan menghadirkan narasumber daritim pertimbangan PPID Aceh Timur dan unsur PPID dari Provinsi Aceh,” jelas Husni Thamrin. [PM006]
Belum ada komentar