Pemkab Aceh Selatan Hampir Tuntas Cairkan Dana Desa

Pemkab Aceh Selatan Hampir Tuntas Cairkan Dana Desa
Pemkab Aceh Selatan Hampir Tuntas Cairkan Dana Desa

PM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan hampir menuntaskan pencairan dana desa tahap pertama. Hingga September 2015 tinggal satu dari 260 desa yang belum disalurkan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, Zaini Bakri, S.Sos, MM mengatakan dari 260 desa di Kabupaten Aceh Selatan, hampir seluruhnya sudah mencairkan dana desa tahap pertama kecuali Desa Ujong Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja.

“Proses pencairan dana desa untuk 260 desa dari empat sumber anggaran tersebut, terbilang cepat dan tidak terkendala. Hal itu sesuai instruksi Bupati, hanya satu desa yang belum mengusulkan atau memasukkan berkas untuk dievaluasi, yakni Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasei Raja. Sejumlah desa mulai melakukan penarikan termin kedua sebagai upaya percepatan pembangunan desa,” Zaini Bakri, S.Sos, MM, di Tapaktuan, Senin (28/09/15).

Dia menyebutkan, Desa Ujong Padang Asahan mendapat alokasi anggaran tahun 2015 ini senilai Rp488 juta lebih. Namun hingga kini, pihak desa belum menarik dana tahap pertama.

“Kalaupun tidak dicairkan, Pemkab Aceh Selatan tidak terkendala dan terus memproses anggaran untuk desa lainnya hingga selesai. Namun kerugian akan dialami Desa yang bersangkutan akibat keterlambatan itu. Kami sudah mengkonfirmasi masalah ini, isu kami terima kendala yang dihadapi oleh pihak desa karena belum lengkap administrasi,” papar Zaini Bakri.

Zaini menjelaskan, pencairan dana tersebut yang dilakukan menyeluruh dari empat sumber, yakni dana desa bersumber dari APBN 2015 sebesar Rp68 miliar lebih, telah dicairkan tahap awal sebanyak 40 persen atau senilai Rp27 miliar lebih.

Selanjutnya, dana bagi hasil pajak yang bersumber dari APBK 2015 sebesar Rp658 juta lebih, pada tahap pertama telah dicairkan sebanyak 25 % atau senilai Rp154 juta lebih. Kemudian dana bagi hasil restribusi bersumber APBK senilai Rp510 juta lebih, telah dicairkan sebanyak 25 % atau senilai Rp127 juta lebih.

Sedangkan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang juga bersumber dari APBK tahun 2015 sebesar Rp61 miliar lebih, telah dicairkan tahap pertama sebanyak 40 % atau sebesar Rp24,5 miliar lebih.

“Semua dana tersebut dilakukan pencairan menyeluruh setelah dievaluasi di BPM. Sesuai persentasi pencairan masing-masing anggaran, maka  DPKKD wajib membayar tahap pertama sebesar Rp52,3 miliar lebih. Dana tersebut telah diterima oleh seluruh desa di Aceh Selatan kecuali satu desa yakni Desa Ujong Padang Asahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD)  Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, SE yang dihubungi mengakui pihaknya telah mencairkan dana transfer Pemerintah terhadap 249 desa dari 260 desa di Aceh Selatan melalui rekening masing-masing desa bersangkutan. Sementara 10 desa lainnya telah lolos evaluasi administrasi sehingga desa tersebut hanya menunggu proses pencairan dana, kecuali satu desa lagi yakni Desa Ujong Padang Asahan yang belum mengajukan usulan sama sekali baik kepada PBM maupun DPKKD.

Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan tidak pernah mempersulit proses pencairan dana, sejauh masing-masing desa tersebut telah melengkapi persyaratan setelah di evaluasi oleh pihak BPM.

“Sepuluh desa dari 249 Desa hanya menunggu proses pencairan melalui rekening bendahara desa masing-masing sebab telah lolos verifikasi administrasi. Diperkirakan dalam dua atau tiga hari ini sudah tuntas. Kelancaran pembayaran dana transfer pemerintah juga dibuktikan dengan mulai dilakukan proses pengajuan usulan dana tahap kedua oleh beberapa desa setelah menyelesaikan  pertanggungjawaban dana tahap pertama,” tandas Diva Samudera Putra.

[PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait