Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat, resmi melarang perayaan tahun baru 2019 di seluruh kawasan di kabupaten itu.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada Antara, Rabu (19/12).
Larangan tersebut, sambung dia, sudah dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, Kapolres, Dandim, Kejari, ketua Pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), serta sudah disebarluaskan ke masyarakat.
Adapun bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam imbauan tersebut, meliputi larangan bepergian ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik termasuk di tempat umum.
Kemudian, Pemkab juga melarang warga muslim untuk menyalakan kembang api atau mercon saat pergantian tahun, serta melarang warga muslim untuk meniupkan terompet atau sejenisnya.
“Bagi umat non muslim, juga harus menghargai umat muslim. Sehingga toleransi antarumat beragama akan semakin lebih baik dan harmonis,” pintanya.
Razia Kembang Api dan Terompet
Guna menghindari hal yang tak diinginkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan razia, terhadap pedagang yang menjual kembang api, terompet serta mercon.
Hal ini dimaksudkan agar larangan perayaan tahun baru di Aceh Barat, benar-benar tidak dilaksanakan oleh umat muslim.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menurunkan polisi syariah (petugas wilayatul hisbah), untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi wisata agar kegiatan tersebut benar-benar tidak dilakukan.
“Seruan bersama yang sudah kita tandantangani bersama unsur Forkompimda ini, untuk menerapkan syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh, khususnya kepada umat Islam,” tutur Bupati Ramli MS.
(Dedi Iskandar/Antara)
Belum ada komentar