Sigli—Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang saksi kandidat masuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan Pemilukada Aceh di Kabupaten Pidie, Senin (9/4).
Ketua Panwaskada Pidie Ir Ibrahim Ali menerangkan, terkait hal itu, belasan tim sukses pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh dan pasangan bupati/wakil bupati di Pidie mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilukada Pidie kemarin.
Pihaknya kemudian mempelajari alasan KPPS menolak para saksi dari timses kandidat. “Namun, penolakan itu ternyata akibat kesalahan administrasi yang harus dilengkapi oleh para saksi yang ditugaskan di lapangan,” kata Ibrahim pada Pikiran Merdeka, kemarin.
Ia menyebutkan, kesalahan itu antara lain para saksi tidak membawa mandat, memiliki mandat tapi tak bersedia memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk, mandat yang dibawa sudah dicoret berganti nama, termasuk telat hadir ke TPS.
“Akibat inilah KPPS tidak mengijinkan mereka masuk dalam batas pemilihan suara,” ujar Ibrahim.
Kurang Kertas Suara
Di sisi lain, Ketua Panwaskada menyatakan, pencoblosan pada tiga kecamatan di Pidie sempat terganggu karena kurangnya kertas suara.
Ia merincikan, dua gampong di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu Peukan Tuha dan Suwiek Cukok, kurang sekitar 10 sampai 100 lembar kertas suara.
Kemudian di Kecamatan Padang Tiji, kekurangan 128 lembar kertas suara. Selanjutnya di Kecamatan Gelumpang Tiga, kurang 60 lembar kertas. “Namun hal ini cepat ditanggulangi, sehingga proses pencoblosan berjalan baik,” kata Ibrahim.
Ketua KIP Pidie Junaidi Ahmad mengakui, dari 23 kecamatan di Pidie, hanya tiga kecamatan yang terjadi kekeliruan pendistribusian kertas suara, yaitu Padang Tiji, Simpang Tiga, dan Gelumpang Tiga. Namun kekurangan itu selesai tertanggulangi sekira pukul 11.00 WIB.
“Hal seperti ini sudah sangat kita jaga, yang jelas warga yang memberikan hak pilihnya tidak akan dirugikan,” tandasnya.[pm/car]
ماشا الله