PM, Banda Aceh – Sedikitnya 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi yang sudah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh, Senin (31/5/2021)
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Senin (31/5/2021) menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi yang terbilang masih rendah dalam menaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, Agus juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemilik usaha yang selama ini sudah patuh pada aturan pemerintah, baik berupa Perwal kota Banda Aceh maupun aturan lain tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya sangat apresiasi bagi pemilik usaha yang sudah patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Agus
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam kesempatannya juga mengaku prihatin, di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.
Winardy menyebutkan, seharusnya di saat pandemi seperti sekarang ini, para pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Para pemilik usaha harus ikut membantu pemerintah dalam menghadapi wabah ini. Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat di sini,” ucap Winardy.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar pemilik usaha patuh pada aturan yang sudah ada, baik Perwal maupun standarisasi Prokes di tempat usaha.
“Selain mematuhi Perwal dengan tidak buka di atas jam 23.00 WIB, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Prokes di tempat usahanya. Itu sangat membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” imbau Winardy.
“Ke depan, tidak perlu lagi dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami minta kesadarannya, sediakan standarisasi prokes dan tutup sesuai Perwal,” pungkas Winardy.(*)
Belum ada komentar