PM, Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, menangkap pemilik akun media sosial Timphan Aceh, pelaku ujaran kebencian terhadap istri Gubernur Aceh, di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat istri gubernur Aceh Darwati A Gani, beberapa waktu lalu atas adanya ujaran kebencian yang disangkut-pautkan kepada dirinya, di media sosial Facebook.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Erwin Zadma yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, pelaku berinisial MJ, dan tercatat sebagai warga Pidie yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Timphan Aceh.
“Tersangka ditangkap di Tanjung Selamat, Sumatera Utara, pada 7 April kemarin setelah kita lacak keberadaannya,” ujarnya saat ditemui di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Dijelaskannya, MJ diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas perbuatannya yang mengunggah foto Darwati bersama seorang mucikari prostitusi online, yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu, yakni MRS alias Andre.
Saat ini, MJ masih diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MJ diketahui mengunggah foto bersama serangkaian kalimat berbentuk ujaran kebencian pada 24 Maret lalu melalui akun Timphan Aceh.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa Darwati seolah memiliki suatu hubungan bersama sang mucikari. Erwin Zadma mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengamankan satu orang tersangka dari dua akun yang dilaporkan. Akun medsos yang lainnya bernama Alfi Kuta Pase.
“Kita masih amankan satu tersangka ini saja, yang satu lagi sudah diketahui identitasnya, Insya Allah juga akan kita amankan sebentar lagi. Ini masih kita proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, seperti mengunggah berita atau informasi yang sifatnya dapat merugikan orang (banyak) lain.()
Belum ada komentar