Pemerintah Terapkan Mata Pelajaran Pajak Hingga ke Pesantren

Pemerintah Terapkan Mata Pelajaran Pajak Hingga ke Pesantren
Ilustrasi: keuanganisme.com

PM, Jakarta – Pemerintah bersepakat menjadikan pajak sebagai mata pelajaran khusus yang bakal diterapkan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menristekdikti M Nasir dan LIPI.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan laporan tentang pelaksanaan pekan inklusi pajak 2018 yang minggu ini telah kami laksanakan sebagai bentuk kegiatan pendekatan pengajaran kepatuhan pajak dari sisi edukasi terhadap pajak kepada masyarakat calon masa depan untuk tax payer,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat (9/11).

Ia melanjutkan, kerja sama ini dilakukan karena kementerian dan lembaga tersebut memiliki peran dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sisi pajak.

Sebelum benar-benar masuk menjadi pelajaran, Robert mengaku kegiatan inklusi edukasi pajak sudah dimulai dari 5 November 2018, pelaksanaannya pun dilakukan secara serentak di seluruh kantor wilayah (kanwil).

“Di kantor pusat diawali dengan bedah buku. Kegiatan dilanjutkan dengan workshop penulisan artikel oleh mahasiswa di Jakarta untuk memberikan pengetahuan mengenai perpajakan. Hari ketiga seminar UMKM. Hari keempat mendapat kunjungan 50 anak SD Rawa Barat untuk belajar pajak,” ujar dia.

Program inklusi edukasi pajak ini, kata Robert dibalut dalam acara Pajak Bertutur yang tiap tahunnya selalu dilakukan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pelajaran kesadaran akan pajak sudah mulai ditanam sedikit demi sedikit sejak 2016 oleh Kemenristekdikti, dan pada 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya.

“Kerja sama yang dilakukan dengan Kemenristekdikti dan Kemendikbud telah dilakukan dengan muatan pendidikan pajak di kurikulum tingkat dasar, menengah, dan di perguruan tinggi. Pelaksanaan edukasi pajak telah diwujudkan sampai dengan rencana pembelajaran sementara oleh dosen di pendidikan tinggi mulai 2017,” jelas Sri Mulyani.

Kerja sama yang dilakukan pagi ini, kata Sri Mulyani merupakan perluasan ke sekolah madrasah dan juga pesantren.

“SD, SMP dan SMA maupun mahasiswa sudah masuk, kita berharap MI, MTS, MA juga dimasukkan inklusi pemahaman mengenai perpajakan termasuk pesantren. Saya senang hari ini kita telah mulai lakukan nota kesepahaman dengan Kemenag,” ujar dia. [Detik]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait