Pemerintah Targetkan Serapan Dana Desa 99 Persen

Pemerintah Targetkan Serapan Dana Desa 99 Persen
Ist

PM, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebutkan, kucuran Dana Desa dari tahun ke tahun sudah semakin banyak. Untuk itu, ia menargetkan di tahun ini dana desa bakal terserap 99 persen.

“Sejak implementasinya di tahun 2015, penyerapan semakin baik. Saya yakin tahun ini bisa di atas 99 persen,” ujar Eko, melansir Kompas.

Ia melanjutkan, tahun lalu saja Dana Desa sebesar Rp60 triliun bisa terserap hingga 98 persen. Menurutnya, baiknya serapan Dana Desa didukung tata kelolanya yang semakin baik pula. Dukungan itu berasal dari semua kalangan, baik itu pemerintah dan stakeholder lainnya, bahkan juga peran pada perguruan tinggi melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Eko juga mengapresiasi aparatur desa yang semakin baik dalam membuat perencanaan pembangunan. “Sebab, jika hasil audit tak diterima, maka Dana Desa tak bisa dikucurkan, apalagi diserap,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyebut sejumlah realisasi dari program yang bersumber dari dana desa. Seperti terbangunnya 150.000 jalan desa dalam waktu tiga tahun. Selain itu, desa juga telah membangun sarana dan prasarana penunjang seperti saluran air bersih, posyandu, hingga saluran irigasi. Pencapaian ini semua bahkan telah diapresiasi oleh dunia, dengan menjadikan Indonesia sebagai model dalam pembangunan desa di negara berkembang lainnya.

Pentingnya Pendampingan Terhadap Aparat Desa

Menteri Eko mengaku di masa-masa awal penerapan Dana Desa, banyak yang tidak berjalan baik. Banyaknya pembangunan yang meleset dari anggaran perencanaan, menyebabkan pembengkakan pada anggaran realisasi.

“Ini berimbas pada hasil audit yang tak sesuai sehingga pencairan Dana Desa jadi terhambat,” kata Eko.

Namun, berkat adanya pendampingan rutin terhadap aparat desa, segala kekurangan itu makin dapat tertutupi. Pendampingan dan pengawasan dari penegak hukum menjadi pembelajaran bagi kepala desa agar lebih memahami mekanisme pembangunan desa.

“Pemerintah sepakat, jika hanya kesalahan administratif, maka kepala desa tak akan dikriminalisasi, melainkan didampingi. Kecuali kalau korupsi, ya harus diproses hukum,” pungkasnya. (Kompas)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait