Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM

Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM

Jakarta—Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan akan segera mengevaluasi rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh, terkait penggunaan simbol dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang Pemerintah Aceh.

Menurutnya, Pasal 6 ayat 4 PP yang dimaksud telah dengan tegas menyatakan, disain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan disain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi PP 77 Tahun 2007 itu akan menjadi pedoman, terutama Pasal 6 ayat 4,” ujarnya.

Untuk membahas permasalahan ini, Gamawan memastikan telah mengundang pihak Komisi A DPRA Aceh, untuk membahasnya bersama-sama di Jakarta, Minggu depan.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada evaluasi dan konsultasi antara DPR Aceh (DPRA) dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait,” katanya di Jakarta, Selasa (27/11). Dan atas rencana tersebut, Komisi A DPRA sendiri juga telah menyatakan kesiapannya.

Sebelumnya, kepada wartawan di Aceh, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beureunsyah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rancangan qanun terkait bendera dan lambang Aceh yang akan menggunakan bendera dan lambang GAM. Dimana diharapkan Rancangan qanun yang dimaksud, dapat segera disahkan akhir bulan ini.

Menurutnya, Aceh saat ini bukanlah daerah separatis lagi dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ketentuan dalam PP 77 Tahun 2007 dalam penentuan lambang daerah Aceh sudah tidak ada persoalan lagi.

Namun rancangan qanun lambang Pemerintahan Aceh ini mendapatkan penolakan dari Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar. Dia meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh.

Karena selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM juga tak sejalan dengan kenyataan bahwa Aceh tetap merupakan bagian dari NKRI.[jpnn]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Harga Daging Naik
PETUGAS dari Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Selatan, M Yusuf sedang memeriksa kondisi daging meugang yang akan dijual kepada masyarakat di tempat pemotongan hewan milik Rosbi, di Desa Lhok Bengkuang Kota Tapaktuan, Senin (21/9). Harga daging pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8,33 persen dari sebelumnya Rp 125 ribu/kg menjadi Rp 130 ribu/kg. Hendrik Meukek.

Jelang Idul Adha, Harga Daging Naik

PELATIHAN TENUN Pelatih pembuatan tenun dari ahli usaha tenun Datok Laksamana, Tanjung Pura Medan Sumatera Utara dengan disaksikan pejabat Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, sedang melatih perempuan setempat membuat sungket tenun motif khas Aceh Selatan di Balai Tenun Desa Arafah, Kecamatan Samadua, Selasa (6/10). Hendrik Meukek.
PELATIHAN TENUN Pelatih pembuatan tenun dari ahli usaha tenun Datok Laksamana, Tanjung Pura Medan Sumatera Utara dengan disaksikan pejabat Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, sedang melatih perempuan setempat membuat sungket tenun motif khas Aceh Selatan di Balai Tenun Desa Arafah, Kecamatan Samadua, Selasa (6/10). Hendrik Meukek.

Sungket Tenun Khas akan Dijadikan Pakaian Aceh Selatan