PM, Banda Aceh – Pemerintah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia untuk memblokir situs game Playerknown’s Battleground (PUBG) di Aceh. Permintaan itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh bernomor 555/17119 tentang Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan game judi online di Aceh. Surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah tersebut dikirim pada 5 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut dijabarkan bahwa judi online merupakan permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial, yang hukumnya haram.
“Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian,” demikian bunyi poin lain dalam surat yang juga diberikan tembusan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU serta Kepala Diskominfo dan Persandian Aceh tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online telah membuat kekhawatiran bagi pemerintah, ulama dan masyarakat.
“Maka untuk terlaksananya syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” demikian bunyi surat tersebut.[]
Belum ada komentar