Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Warung Mulai 1 Februari 2025

Gas LPG 3 Kg. Foto: Istimewa
Gas LPG 3 Kg. Foto: Istimewa

PM, Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG bersubsidi 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Yuliot menjelaskan bahwa pembelian LPG 3 kg, yang kerap disebut “gas melon,” nantinya hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.

“Kami sedang menata mekanisme distribusi agar masyarakat bisa membeli LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai dengan batasan resmi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot.

Distribusi Resmi dan Pendaftaran Pangkalan

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg secara langsung kepada masyarakat. Seluruh distribusi akan terpusat di pangkalan resmi yang telah terdaftar.

Namun demikian, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Salah satu syarat utamanya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Kami mengimbau pengecer yang ingin tetap berbisnis LPG agar segera mengurus izin usaha dan bertransformasi menjadi pangkalan resmi,” tambah Yuliot.

Penyeragaman Harga dan Efisiensi Distribusi

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai distribusi yang selama ini menyebabkan perbedaan harga LPG 3 kg di berbagai daerah.

“Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur melalui pangkalan resmi, harga LPG bersubsidi diharapkan bisa seragam dan stabil di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Yuliot.

Pemerintah juga memastikan akan menyiapkan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply) maupun kelangkaan.

Masa Transisi

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk beradaptasi dan mengurus izin sebagai pangkalan resmi. Setelah masa transisi berakhir, tindakan tegas akan diambil terhadap pengecer yang tetap melakukan penjualan ilegal LPG 3 kg.

“Kami harap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memastikan harga LPG tetap terjangkau bagi yang berhak,” pungkas Yuliot.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi menjadi lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dua Sepmor Laga Kambing di Aceh Timur, Dua PengendaraTewas
Foto ilustrasi : Petugas kepolisian melihat sepeda motor yang usai kecelakaan di Jalinsum Banda Aceh – Medan (sumut) tepatnya di Desa Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (25/6/2020) (ANTARA/HO)

Dua Sepmor Laga Kambing di Aceh Timur, Dua PengendaraTewas

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA., M.Si., menghadiri rilis data statistik yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Senin (2/1/2025). Turut hadir Asisten II Setda Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Kominsa, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Syariah Indonesia, dan instansi vertikal lainnya. Foto: Biro Adpim
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA., M.Si., menghadiri rilis data statistik yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Senin (2/1/2025). Turut hadir Asisten II Setda Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Kominsa, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Syariah Indonesia, dan instansi vertikal lainnya. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Rilis Data Statistik Bulanan BPS