Pemerintah Diminta Serius Hentikan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Pemerintah Diminta Serius Hentikan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
Dok. Walhi Aceh

PM, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Barat mengawasi praktek pertambangan emas ilegal di kawasan Kuala Anoe, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Sebab, lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung dan telah merusak bantaran sungai Woyla – Seunagan.

Direktur eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengatakan, Kecamatan Sungai Mas berada pada DAS Woyla yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai (WS) Woyla – Bateue. Kawasan Krueng Woyla  yang melintasi Gampong Tutut dan Lancong memiliki potensi sumber emas.

“Dalam pasal 23 dan pasal 24 Qanun Aceh Barat No.1 Tahun 2013 Tentang RT RW Kab. Aceh Barat disebutkan Kawasan Krueng Woyla – Seunagan  merupakan kawasan  lindung wilayah sungai, sebagai kawasan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya alam dan pengendalian daya rusak air,” terang M Nur dalam pernyataan persnya, Rabu (9/9/2020).

Meskipun telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, kata dia, faktanya telah berlangsung pertambangan emas ilegal di kawasan ini. Sementara aktivitas itu melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktifitas pertambangan ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. M Nur menegaskan, semua praktek pertambangan harus memiliki izin dan harus sesuai dengan kebijakaan rencana tata ruang daerah serta perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal ini, meskipun dari pihak pemerintah Aceh Barat sudah melakukan himbauan atau larangan terkait dengan pertambangan illegal, pada kenyataannya aktifitas pertambangan masih terjadi dan memasuki alat berat dalam kawasn hutan lindung. Namun hingga kini tak ada penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” imbuhnya.

M Nur juga menandaskan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 yang melarang siapapun membawa alat-alat berat maupun alat-alat lainnya yang lazim digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan serta mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bc6db320 84a1 46dd a52d c3cd2242ea2e
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, membuka acara Festival Aceh di lapanagn Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Desa Lapang, Aceh Barat, Jumat malam (19/7/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur: Festival Rapai Aceh Sarana Pelestarian Budaya