Pemerintah Diminta Segera Kibarkan Bendera Aceh

Pemerintah Diminta Segera Kibarkan Bendera Aceh
Fhadil Muhammad anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh. Iskandar Ishak.

PM, IDI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh (PA), Fhadil Muhammad, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera mengibarkan Bendera Bintang Bulan.

“Saya selaku Wakil Rakyat persoalan Bendera Bintang Bulan harus segera dituntaskan,” tegas Fhadil Muhammad kepada Pikiran Merdeka Selasa 27 Oktober 2015.

Fhadil mengatakan, persoalan Bendera Bintang Bulan jangan main-main, karena menyangkut sebuah marwah bagi rakyat Aceh.

“Dalam Tahun ini harus dituntaskan, jika tidak saya selaku wakil rakyat akan mengambil langkah-langkah baru?” katanya.

“Akan saya kibarkan sendiri Bendera Bintang Bulan, jika suatu masalah menimpa saya maka itu tanggungjawab Pemerintah Aceh,” tegas Fhadil.

Dirinya menjelaskan, persoalan Bendera Bintang Bulan Pemerintah tidak perlu ragu karena sudah selesai dimasukkan kedalam qanun nomor 3 Tahun 2013,” jelas Fhadil.

Sebab pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah diatur dalam kesepahaman atau perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Tahun 2005 atau lebih dikenal dengan MoU Helsinki,” ujar Fhadil.

Salah satu butir dalam Mou Helsinki menyatakan bahwa “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne,” terang Fhadil.

Katanya, kemudian aturan tersebut dipertegas dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), pasal 246 ayat (2) menyatakan bahwa “Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera Daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Sementara pada ayat (4), menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Maka berdasarkan MoU dan UU Pemerintah Aceh, secara yuridis qanun tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku setelah disahkan oleh Gubernur,” katanya.

“Dan tinggal lagi Pemerintah untuk mengibarkan Bendera Bintan Bulan, karena sudah diatur dalam qanun tersebut, jadi Pemerintah menunggu apalagi?” tegas Fhadil.

Fhadil Muhammad menegaskan, Sejauh mana tim pansus bendera DPRA, sehingga sampai saat ini belum juga berkibar bendera bintang bulan.

“Untuk apa dibentuk tim pansus jika persoalan tidak selesai mengenai pengibaran bendera Aceh,” demikian ucap Fhadil Muhammad anggota Dewan dari Fraksi Partai Aceh.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Irwandi: Mari Berpolitik Secara Santun
Simpatisan PNA mengacungkan bendera sambil meneriakan yel-yel kemenangan saat kampanye terakhir di halaman Stadion Hadimurthala, Banda Aceh, Jumat (4/4). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Irwandi: Mari Berpolitik Secara Santun