PM, Banda Aceh – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyorot sisa beras yang belum disalurkan untuk 45 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aceh. Sisa beras tersebut saat ini masih berada di Kantor Pos dan diharapkan segera disalurkan dalam waktu empat hari mendatang.
Terkait sisa beras untuk 45 ribu KPM ini diketahui berdasarkan hasil rapat bersama Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya dengan Kepala Dinas Sosial Aceh, Kakanwil Bulog, SPI Bulog dan Kepala Kantor Pos Banda Aceh seperti siaran resmi yang ditayangkan BPKP Perwakilan Aceh, Kamis, 26 Agustus 2021.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPKP Aceh berharap Kadinsos, Kakanwil Aceh, dan Kepala Kantor Pos Aceh dapat mencari solusi agar penyaluran sisa beras untuk 45 ribu KPM tersebut dapat segera diselesaikan.
“Apalagi waktu penyalurannya telah melewati tanggal kontrak pendistribusian, yaitu 20 Agustus 2021.”
Guna mempercepat pendistribusian sisa beras untuk 45 ribu KPM tersebut, para pihak juga membutuhkan update data penerima dan dukungan dari pemerintah baik level daerah hingga tingkat desa.
Seperti diketahui, pemerintah sejak bulan lalu telah menggelontorkan bantuan beras pada masa PPKM tahun 2021 untuk masyarakat Aceh. Namun penyaluran beras tersebut disebutkan sempat terhenti lantaran terkendala teknis di lapangan.[]
Belum ada komentar