Jakarta – Pemerintah memastikan bakal mendukung industri sektor media massa agar bisa bertahan menghadapi pandemi covid-19 hingga perekonomian Indonesia kembali pulih. Keringanan bakal diberikan melalui instrumen pembebasan pajak bahan baku kertas koran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020. Kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian dan masukan dari kalangan asosiasi industri media.
“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri saat menghadiri Kongres AMSI melalui diskusi virtual, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Sri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas tersebut juga akan segera dikeluarkan. Diharapkan implementasinya bisa berjalan mulus dan turut membantu produktivitas.
“PMK sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.
Selain media konvensional, Sri menambahkan, Pemerintah juga memberikan insentif untuk industri media di platform digital. Stimulus yang bisa dimanfaatkan yakni pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa hingga saat ini masih dalam proses. Implementasinya pun baru bisa dimanfaatkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) rampung dan disahkan.
“PP sedang dalam proses penyelesaian, semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah juga masih mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kemudian, Pemerintah juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari semula turun 30 persen manjadi turun 50 persen.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucap Sri.
Sumber: Medcom.id
Belum ada komentar