PM, Banda Aceh – Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat, 29 Desember 203, Pj Gubernur Aceh memberikan Pendapat Akhir terhadap sepuluh Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2023.
Pendapat Akhir Pj Gubernur dibacakan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Pj Gubernur pertama-tama menyoroti dua Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh.
Pertama, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.” Pj Gubernur menyatakan persetujuannya terhadap Qanun ini setelah melalui fasilitasi Menteri Dalam Negeri dan penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
“Oleh karena itu, Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, kami setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2023 ini,” ujar Bustami membacakan pendapat akhir.
Selanjutnya, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043,” Pj Gubernur menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pembahasan bersama, materi muatan Rancangan Qanun yang luas memerlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan SKPA/Biro. Oleh karena itu, Pj Gubernur mengusulkan agar Qanun ini diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.
Pj Gubernur juga menyampaikan Pendapat Akhir terhadap delapan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh. Beberapa di antaranya telah mendapatkan hasil fasilitasi, sementara yang lainnya masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.
Pemerintah Aceh menyatakan persetujuannya terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan,” setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Namun, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh,” Pj Gubernur mengusulkan pembahasan kembali pada tahun 2024, sesuai dengan Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.
Proses pembentukan beberapa Qanun lainnya, seperti terkait dengan penyiaran, pertambangan mineral dan batu bara, pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pemilihan umum, masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.
Pemerintah Aceh juga berharap, proses legislasi ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. []
Belum ada komentar