Takengon – Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah mengatakan, mulai tahun 2014, perhatian Pemerintah Aceh terhadap pembangunan desa akan diprioritaskan. Ini seiring hadirnya Undang-Undang Desa yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Undang-undang ini, salah satunya mengamanatkan adanya alokasi anggaran untuk desa mencapai antara Rp 800 juta hingga Rp1,3 miliar per tahun,” ujar Gubernur Zaini, didepan ratusan Civitas Akademika saat mengisi Kuliah Umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah, Mampak Kebayakan, Aceh Tengah, Minggu (23/2/2014).
Dikatakan, tingkat kemiskinan di pedesaan sangat tinggi dan ini sungguh ironis. Hampir 70 persen masyarakat Aceh tinggal di desa dan mayoritas berprofesi petani. Untuk itu, ujar Doto Zaini, mulai tahun depan Desa sudah punya anggaran tahunan yang lumayan besar.
Dengan Undang-Undang Desa, Gubernur berharap mahasiswa dan pemuda menjadi tenaga muda pendamping yang bisa mengarahkan agar pembangunan desa berjalan baik, transparansi dan akuntabilitas.
“Insya Allah, kedepan Desa akan berkembang dan maju. Inilah salah satu poin yang perlu menjadi pembahasan di kalangan mahasiswa yang bergelut di bidang hukum” pintanya. [Ridha/Rel]
Belum ada komentar