Pemerintah Aceh Perlu Wujudkan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda

Pemerintah Aceh Perlu Wujudkan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda
Ilustrasi (Ist)

PM, Banda Aceh – Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan lembaga tersebut di Aceh.

Menurut aktivis Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) Delky Nofrizal Qutni, kehadiran Qanun nomor 4 Tahun 2018 tentang kepemudaan Aceh merupakan pondasi dan kekuatan bagi pemerintah Aceh untuk melahirkan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di Aceh.

“Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Jadi, amanah Qanun ini sudah sangat jelas, tinggal lagi bagaimana kebijakan pemerintah Aceh dalam mewujudkannya,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (16/6).

Sementara itu, dalam paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda. Sementara di PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha.

“Jadi, pendirian LPKP di Aceh memiliki landasan yang sangat kuat, tinggal lagi bagaimana pemerintah Aceh melihat itu sebagai sebuah peluang untuk memajukan kewirausahaan bagi kalangan pemuda di Aceh demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh,” kata Direktur Yayasan Aceh Kreatif itu.

Menurut Delky, persoalan pengembangan wirausasha di kalangan pemuda, selain SDM dan pasar, juga tak kalah penting bicara tentang akses modal. Baginya, LPKP adalah win-win solution untuk menjawab persoalan modal bagi calon enterpreuner muda di Aceh.

FPMPA sendiri menyebutkan, sejak 2015 pihaknya berupaya mendorong hadirnya Qanun kepemudaan Aceh. Ketika qanun itu telah diwujudkan pada tahun 2018 lalu, lanjutnya, kini tinggal lagi bagaimana pasal per pasal yang ada di dalamnya dapat direalisasikan secara maksimal. FPMA pun mendukung penuh rencana pembentukan LPKP di Aceh dan siap bersinergi serta menjadi pelopor untuk mewujudkan hal tersebut. Kehadiran LPKP diharapkan dapat melahirkan ribuan wirausahan muda pemula (WMP), Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) dan inkubator bisnis.

“Ini peluang bagi para pemuda Aceh untuk berkontribusi dan terlibat dalam memajukan perekonomian Aceh. Kita tunggu kebijaksanaan pemerintah Aceh,” cetus Ketua FPMPA, Sudirman.

Menurut dia, meningkatnya partisipasi pemuda dalam dunia usaha melibatkan segenap elemen pemuda akan menjadi salah satu solusi untuk menuntaskan persoalan kemiskinan di Aceh.

“Kita akan berupaya memasukkan terkait persoalan pembentukan LPKP di Aceh dalam rekomendasi kongres Lanjutan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh(FPMPA), kita yakin kawan-kawan paguyuban siap menjadi pelopor,” tandasnya. []

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

FKUB
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Plh. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, dan Kepala SKPA/Biro terkait, saat menerima Silaturahmi dan Audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu , (30/10/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Dukung Rencana Pertemuan FKUB Seluruh Indonesia di Aceh

WhatsApp Image 2024 12 02 at 14.28.40
Pj. Ketua Dekranasda Aceh, Safriati didampingi Ketua DWP Aceh, Sukmawati Silaturahmi dan Jamuan Makan Malam bersama Forkopimda beserta Jajaran Penjabat Nagan Raya di Pendopo Bupati Nagan Raya, Minggu, 01/12/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Ketua Dekranasda Aceh Borong Karya Perajin Binaan Dekranasda Nagan Raya