PM, Banda Aceh – Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan mata pencarian nelayan, Pemerintah Aceh perlu menetapkan kawasan konservasi pesisir. Hal tersebut diungkapkan aktivis dari Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), Crisna Akbar, Selasa (22/10).
“Namun, penetapan kawasan konservasi pesisir ini haruslah berbasis adat. Sebab, laut Aceh ada hukum adat yang mengaturnya,” kata Crisna, seperti diberitakan Antara.
Hingga saat ini, baru dua kabupaten/kota yang menetapkan kawasan konservasi pesisir di Aceh, yakni Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Singkil. Sementara beberapa wilayah lainnya masih dalam tahap perencanaan zonasi kawasan.
“Kita harap bisa segera diusulkan, dengan penetapannya nanti berdasarkan surat keputusan Menteri Kelautan,” ujar dia.
Selain itu, sejumlah lembaga yang fokus pada isu kelautan masih terus berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir terkait hukum adat laut.
“Berbeda dengan provinsi lain, Aceh memiliki kearifan lokal dengan hukum adat, dan ini dipatuhi nelayan dan masyarakat pesisir. Inilah perlu terus disosialisasikan,” tandas Crisna Akbar.
Sumber: Antara
Belum ada komentar