Pemerintah Aceh Kecualikan Informasi SDA, Walhi: Plt Gubernur Tak Koperatif

Pemerintah Aceh Kecualikan Informasi SDA, Walhi: Plt Gubernur Tak Koperatif
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur. (Ist)

PM, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyesalkan terbitnya Surat Keputusan Gubernur nomor 065/962/2018 Tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Aceh. Salah satu poin keputusan itu menetapkan informasi terkait sumber daya alam termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

“Pada lampirannya juga menyebutkan tentang Sumber daya Alam, artinya membatasi ruang masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka pemajuan lingkungan hidup, pemegang saham yang memiliki izin usaha pertambangan, izin pemanfaatan air dan izin usaha ketenagalistrikan,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya, Jumat lalu (23/11).

Menurut M Nur, dikecualikannya informasi terkait SDA dapat membatasi upaya masyarakat yang ingin berpartisipasi menjaga lingkungan hidup di Aceh. Apalagi, Kepgub tersebut juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di Pasal 10 menyebutkan bahwa Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan: a.  secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab; b.  secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

Selain itu, M Nur juga menyebutkan ada UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana pada Pasal 23 terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, yang bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.

Ia bahkan menambahkan aturan lainnya, yaitu UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindunga lingkungan hidup, pasal 62 (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat, (3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.

Kemudian pasal Pasal 68 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: (a) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; (b) menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan (c) menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Dengan berlakunya keputusan gubernur tersebut mengabaikan aturan yang lebih tinggi,sehingga bertentangan. Artinya Pemerintah Aceh membuka ruang kepada semua pihak untuk merusak lingkungan hidup yang ada di Aceh,” sebut M Nur.

Seharusnya, sambung dia, pemerintah juga mencermati UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menegaskan terbukanya ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, Walhi menyatakan siap menggugat Kepgub terkait informasi yang dikecualikan itu.

“Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan di Aceh, dengan lahirnya aturan Gubernur tersebut mengabaikan dalam undang –undang tersebut. Dan Walhi Aceh siap melakukan gugatan hukum terhadap Kepgub tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan pemerintah Aceh,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh No 065/962/2018. Kepgub yang ditandatangani Plt Gubernur Nova Iriansyah ini mengecualikan sejumlah informasi, salah satunya informasi terkait sumber daya alam di Aceh. Pengecualian itu, sebagaimana dijelaskan dalam SK tersebut, ditetapkan dengan beberapa alasan di antaranya; 1) Konsekuensi jika tidak dikecualikan maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan menimbulkan persaingan tidak sehat, dan 2) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam di Indonesia. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait