Pemerintah Aceh Ajukan Rp 14,91 Triliun untuk APBA-P 2017

Pemerintah Aceh Ajukan Rp 14,91 Triliun untuk APBA-P 2017
Pemerintah Aceh Ajukan Rp 14,91 Triliun untuk APBA-P 2017

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017, yakni sebesar Rp.14.911.632.809.908,.

Angka tersebut meningkat sebesar Rp.177.932.828.253, atau 1,21 persen, jika dibandingkan dengan anggaran belanja sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp.14.733.699.981.655.

BacaAPBA 2017 Tersandera Program Siluman

“Sesuai dengan kebijakan umum APBA Perubahan Tahun Anggaran 2017, perubahan kebijakan belanja Aceh diarahkan pada program dan kegiatan antara lain peningkatan Infrastruktur yang terintegrasi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, reformasi birokrasi, Dinul Islam, adat dan budaya serta keberlanjutan perdamaian,” ujar Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan MM, saat menyerahkan RAPBA-P ke DPRA, Jumat (6/10.

Sekda menambahkan, APBA Perubahan juga diarahkan pada program peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah Produksi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan program peningkatan investasi dan pemanfaatan potensi SDA yang berwawasan lingkungan.

Untuk mewujudkan program prioritas pembangunan tersebut, Pemerintah Aceh telah menjabarkannya ke dalam program dan kegiatan RAPBA-P Tahun Anggaran 2017.

“Alokasi perubahan anggaran belanja tahun anggaran 2017 dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berdampak terhadap peningkatan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Sekda.

DPRA Setujui Perubahan APBA 2017

Sementara itu, Dalimi selaku Wakil Ketua III DPRA, yang tampil membacakan tanggapan DPRA terkait Rancangan APBA Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh, berpesan agar perubahan anggaran berdampak secara langsung terhadap penuntasan berbagai agenda pembangunan termasuk penyediaan dan penyesuaian program kegiatan yang penting dan mendesak.

“Badan Anggaran DPRA menyetujui dan menyepakati berbagai asumsi yang diajukan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017,” ujar Dalimi.

Persetujuan dan kesepakatan pihak legislatif terkait dengan perubahan APBA tahun 2017 adalah berdasarkan beberapa asumsi, di antaranya adalah karena terjadinya perubahan perkiraan (target) perolehan penerimaan pada beberapa obyek pendapatan Aceh, yang mempengaruhi terhadap nilai total perkiraan pendapatan Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, terjadinya perubahan pembiayaan Aceh akibat perubahan besaran penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dimana setelah dilakukan perhitungan lebih detil ternyata lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.

Terakhir, DPRA juga beranggapan bahwa penyesuaian beberapa program/kegiatan berdasarkan skala prioritas, yang disesuaikan dengan tuntutan perkembangan kondisi eksisting global, nasional, dan lokal yang dinamis serta kebutuhan masyarakat yang mendesak.

“Selain itu, penyesuaian program dan kegiatan dalam Perubahan APBA Tahun 2017 ini juga diselaraskan dengan Visi Misi Gubernur Aceh terpilih periode 2017-2022 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar kegiatan kegiatan dan antar jenis belanja, juga menjadi asumsi tambahan perlunya perubahan pada APBA Tahun 2017,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Dalam kesempatan tersebut, Dalimi juga berharap agar berbagai komitmen yang telah dibangun antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dapat direalisasikan dalam berbagai dokumen Satuan III(Rencana Kerja dan Anggaran-RKA) serta dokumen pelaksanaan program kegiatan lainnya. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait