PM, BANDA ACEH – Banyaknya permasalahan terkait tata kelola hutan dan lahan di Aceh dinilai karena pemerintah selama ini abai untuk melakukan review izin HGU perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dalam diskusi focus group discussion (FGD) terkait untuk mendorong review izin tata kelola hutan dan lahan di Aceh oleh pemerintah.
“Sudah seharusnya Pemerintah Aceh melakukan review izin terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, baik itu HGU, Hutan Tanaman Indsutri (HTI) demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/1/15).
Dalam FGD yang berlangsung di Sekretariat MaTA, Rabu 13 Januari 2016 ini, mencuat sejumlah sorotan terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.
Di antaranya terungkap bahwa kepemilikan HGU milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh masih banyak menimbulkan masalah termasuk potensi konflik sosial di tengah masyarakat, potensi penyimpangan izin penggunaan lahan, juga masa berlaku sejumlah izin HGU yang sudah mau habis, dan masalah lainnya.
Alfian menyebutkan, review izin dinilai penting segera dilakukan karena jangan-jangan ada perusahaan yang beroperasi di hutan dan lahan di Aceh justru tidak memiliki seluruh izin lisensi yang sesuai.
Selain itu, kata Alfian, transparansi dalam proses perizinan penggunaan lahan di Aceh harus diterapkan oleh dinas terkait sehingga pengelolaan hutan dan lahan menjadi maksimal. [PM004]
Belum ada komentar